SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Seorang istri berinisial IS warga Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, mengakui telah meracuni suaminya sendiri, Mistoyo hingga tewas.
Pengakuan itu disampaikan ketika menjalani pemeriksaan di depan penyidik Polres Sumenep. Tindakan nekat IS itu dilakukan lantaran takut kehilangan kekasih barunya, yang selama ini sudah menjalin hubungan asmara. IS mengaku gelap mata dan nekat meracuni suaminya hingga tewas.
Baca Juga: Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, istri Mistoyo mengakui jika dirinya yang meracun suaminya sendiri hingga tewas,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri, kepada sejumlah wartawan, Kamis (03/01/2019).
Terang Heri, racun yang diberikan IS kepada Mistoyo merupakan racun ikan jenis sangkali, atau yang biasa digunakan untuk meracun ikan di kali. "IS memang mengakui tindakannya yang memberi racun kepada suaminya, tapi pengakuan itu harus disertai bukti hukum. Ya kita sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Labfor Polda Jatim," terangnya.
Sedangkan untuk mendalami dugaan tersebut, Reskrim Polres Sumenep bersama Tim Labfor Polda Jatim telah membongkar kuburan Mistoyo beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polres Sumenep Ungkap Hasil Ops Sikat Semeru, Ada Kasus Pembunuhan Bermotif Ilmu Sihir
Saat itu, Tim Labfor Polda Jatim mengambil beberapa sampel organ tubuh Mistoyo, guna sebagai bahan penyelidikan, seperti cairan lambung, darah, dan urine. Prosesnya melalui autopsi atau dengan melakukan bedah jenazah. "Sampai saat ini, hasil dari Labfor masih belum turun, kami masih menunggu dan kalau ada perkembangan pasti kami kabari," jelasnya kepada awak media.
Saat ini, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, istri korban berada di Mapolres Sumenep. "Tapi, bukan dalam rangka ditahan, melainkan mengamankan diri, karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan dari keluarga suaminya di sana," ungkapnya.
Mistoyo (45), meninggal dunia setelah mengonsumsi fanta putih dicampur susu dan telur ayam kampung di rumahnya. Kasus itu terjadi pada Kamis, 13 Desember 2018, sekitar pukul 18.15 WIB. Pertama kali, kondisi korban diketahui kejang-kejang oleh anak korban sendiri, Hosiatun. Anak korban bersama warga lain memutuskan membawanya ke Pusat Kesehatan (Puskesmas) setempat. Namun, jelang 15 menit saat mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong. Kasus dugaan pembunuhan dengan cara diracun tersebut baru dilaporkan pada aparat kepolisian, Sabtu, 15 Desember 2018 dini hari. (aln/rev)
Baca Juga: Dituduh Punya Ilmu Santet, Kakek 80 Tahun di Sumenep Dibacok hingga Isi Kepalanya Keluar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News