SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Polres Sumenep mengungkap sejumlah kasus hasil Ops Sikat Semeru 2020, satu di antaranya kasus pembunuhan berencana, Senin (10/8/20).
Menurut Kapolres Sumenep AKBP Darman, dalam Ops Semeru pihaknya mengamankan 14 tersangka di tempat berbeda. Masing-masing kasus dari hasil Ops Sikat Semeru 2020 tersebut yakni 3C, pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan pemberatan (Curat), senjata tajam (Sajam), senjata api (Senpi/Handak), debt collector, dan kejahatan jalanan (street crime).
Baca Juga: Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu
Dikatakan juga, selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah clurit, 1 unit mobil Suzuki Carry warna merah, 1 unit motor Vario, bahan peledak/potas dan 1 buah handphone, serta 2 ekor sapi. "Ke-14 tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal yang dilanggar," kata AKBP Darman.
Dari sejumlah kasus yang diungkap selama Ops Sikat Semeru, ada satu kasus yang menonjol, yaitu pembunuhan di Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep. Korban atas nama Hasyim, alamat Dusun Timur Sungai, Desa Saobi, Kangayan, Sumenep.
Dalam proses penyelidikan dan hasil olah TKP, anggota mendapatkan informasi terkait keterlibatan warga yang pada saat kejadian berada di lokasi tersebut. Selanjutnya, anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan terkait peran dari warga yang pada saat kejadian berada di lokasi dan sempat komunikasi dengan anak buah kapal (ABK).
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi bahwa pada saat kejadian, warga tersebut sempat mengalihkan ABK untuk turun dari kapal sehingga eksekutor bisa melakukan proses eksekusi terhadap korban.
"Pada Hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2020 jam 20.00 WIB, tim BKO Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan kepada warga yang diduga pelaku," kata Darman.
Lalu tim gabungan Polsek Kangayan dan BKO Resmob Polres Sumenep melakukan penyisiran dan penyanggongan pertama di rumah pelaku pembunuhan yang berada di Dusun Saobi Selatan atas nama Rifaie (37). Dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa eksekutor untuk pembunuhan adalah saudaranya, yakni As'ad Wahyudi (35).
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah Kas Desa di Sumenep
Lalu tim Resmob melakukan penangkapan terhadap As'ad Wahyudi di rumahnya Dusun Timur Sungai, Desa Saobi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika telah membunuh korban.
"Motif pelaku karena korban diduga memiliki ilmu sihir, dan telah menyantet keluarganya. Maka akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (aln/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News