Sebulan Dilaporkan, Pelajar Terduga Pelaku Pencabulan Belum Ditahan Polres Sumenep

Sebulan Dilaporkan, Pelajar Terduga Pelaku Pencabulan Belum Ditahan Polres Sumenep Mapolres Sumenep

SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Pelajar di Sumenep berinisial MH yang diduga melakukan pencabulan terhadap balita warga Kecamatan Ganding belum ditahan meski sudah satu bulan dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

Pelaku yang mengenyam pendidikan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tersebut dilaporkan atas dugaan pencabulan yang tercatat Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, 10 Januari 2026.

Pendamping korban sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumenep, Nurul Sugiyati, mengatakan pelaku memang tidak ditahan sejak awal penanganan perkara.

“Sejak laporan dibuat, pelaku memang tidak ditahan,” kata Nurul, Senin (9/2/2026).

Nurul mengungkapkan, keluarga sudah beberapa kali dipanggil oleh Polres Sumenep untuk melengkapi berkas perkara.

Kemudian, lanjut Nurul, pada Senin (9/2/2026), ayah korban kembali dipanggil penyidik untuk klarifikasi lanjutan terkait perkara itu.

“Hari ini ayah korban dipanggil lagi untuk klarifikasi,”cetusnya.

Menurut Nurul, beberapa hari lalu, pelaku telah dipanggil dan diperiksa penyidik. Namun, hingga kini tidak ada penahanan meski laporan sudah berjalan lebih dari satu bulan.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Candra mengakui bila Polres Sumenep tidak melakukan penahanan terhadap MH.

Keputusan itu, menurut Candra, diambil karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

“Iya, pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur dan sudah didampingi kuasa hukum,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Candra, penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan berlangsung secara tertutup. (van)