SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Gerak cepat Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat (2/8/2024) lalu di area persawahan Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan.
Pelaku pembunuhan yang diringkus diketahui berinisial H (36 tahun), warga Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan. Adapun korbannya berinisial T (40 tahun), yang ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Tersangka mengakui perbuatannya nekat menghabisi korban, karena sakit hati setelah mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.
"Kronologi kejadian, pelaku awalnya menemukan komunikasi antara istrinya dan korban di handphone sang istri. Setelah menyadari adanya ajakan pertemuan dari korban, pelaku yang diliputi emosi memaksa istrinya untuk mengatur pertemuan dengan korban di lokasi biasa mereka bertemu," ujar Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro saat memimpin rilis pers, Senin (12/8/2024).
Kemudian pada malam kejadian, setelah korban tiba di tempat yang telah disepakati, pelaku yang telah bersembunyi di semak-semak langsung memukul kepala korban dengan pipa besi sebanyak dua kali.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
"Meskipun sempat dihalangi oleh istrinya, pelaku melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas. Setelah itu, pelaku memindahkan jenazah korban sejauh sekitar 300 meter untuk menjauhkan lokasi pembunuhan dari rumahnya agar tidak dicurigai," tuturnya.
Jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar pada Sabtu (3/8/2024) pagi.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pada Selasa (6/8/2024) di daerah Semoi Dua, Kecamatan Pengja Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Irwan Nugraha," jelas Trie.
Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain pipa besi sepanjang 62 centimeter, tali tampar sepanjang 144 centimeter, serta pakaian milik korban dan pelaku.
Dikatakan Trie, pelaku menghadapi jeratan hukum dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News