Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Meningkat 100 Persen

Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Meningkat 100 Persen Zul Effendi, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Malang. Foto: IWAN IRAWAN/BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan meningkat 100 persen per Juni 2017. Baik klaim biaya santunan kematian dan cacat tetap, perawatan pengobatan, maupun biaya pemakaman. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kota Malang, Zul Effendi. 

"Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 dan 16 tertanggal 13 Februari tahun 2017, yang diberlakukan pada 1 Juni 2017. Di mana santunan kematian dari yang sebelumnya Rp 25 juta naik 100 persen menjadi Rp 50 juta, biaya perawatan pengobatan Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta," ungkap Zul Effendi.

Baca Juga: JR Malang: ​Ahli Waris Briptu Dodik Bisa Klaim Jasa Raharja Sesuai Domisili

"Demikian halnya santunan cacat tetap juga mengalami kenaikan 100 persen dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, serta biaya pemakaman dari Rp 2 juta naik Rp 4 juta. Semua kecelakaan di darat, laut, serta udara. Namun biaya perawatan kecelakaan udara lebih besar Rp 25 juta, dibanding darat dan laut hanya Rp 20 juta," bebernya.

Selain santunan dan perawatan, juga ada tambahan biaya pemanfaatan pengganti P3K Rp 1 juta, serta pengganti ambulance Rp 500 ribu dari Jasa Raharja.

Menurut data yang ada, Zul menerangkan, tahun 2017 tercatat korban meninggal dunia ada 536 orang dengan biaya santunan kematian mencapai Rp 20,9 miliar, korban luka-luka ada 1.565 dengan biaya perawatan Rp 16,6 miliar, santunan cacat tetap sebesar Rp 136,25 juta, serta biaya pemakaman ada 9 orang sebesar Rp 40 juta.

Baca Juga: PT. Jasa Raharja Fasilitasi Arus Balik Gratis dengan Kereta Api

Sedangkan di tahun 2018, lanjut Zul, untuk korban meninggal ada 400 orang tercatat klaim sebesar Rp 22,8 miliar sekian, korban luka 1.596 orang sebesar Rp 23,026 miliar, santunan cacat tetap Rp 242,5 juta, dan biaya pemakaman 15 orang senilai Rp 84 juta.

"Sehingga pembayaran santunan kematian mengalami kenaikan sebesar Rp 1,9 miliar, santunan cacat tetap naik Rp 106,25 Juta, biaya perawatan naik cukup siginifikan yakni sebesar Rp 6,4 miliar sekian, serta biaya pemakaman naik Rp 44 juta," jelasnya. (iwa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO