SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung mengapresiasi aksi kejaksaan yang berhasil menangkap Wisnu Wardhana (WW), terpidana kasus korupsi penjualan aset BUMD Jatim PT PWU yang sedang melarikan diri.
“Rakyat bangga dengan kiprah Kejati Jatim dan tim Kejari Surabaya yang tadi langsung dipimpin Pak Teguh Darmawan (Kajari Surabaya), yang sangat tegas dalam memburu koruptor,” ujar Maruli, Rabu (9/1).
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Aksi penangkapan Wisnu Wardhana, Rabu (9/1) pagi, menyita perhatian publik. Bak di film action, terjadi kejar-kejaran antara tim intelejen kejaksaan dan Wisnu di wilayah Kenjeran, Surabaya.
Bahkan Wisnu yang lari bersama anaknya menabrakkan mobilnya ke motor milik tim intelejen kejaksaan. Motor tersebut dilindas oleh mobil Wisnu, bahkan sampai mengeluarkan asap.
Suasana mencekam karena Wisnu tetap menginjak pedal gas saat motor sudah dalam posisi terlindas. Tim intelejen menggedor kaca mobil Wisnu, hingga akhirnya Wisnu menyerah.
Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
“Aksi penangkapan ini sangat efektif dalam mengirim pesan bahwa memang koruptor harus benar-benar diburu. Ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk terus menegakkan hukum, mewujudkan Indonesia bebas korupsi,” ujar Maruli yang dikenal sebagai pengusut kasus penjualan aset BUMD Jatim itu pada 2016 lalu.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wisnu yang ketika itu menjadi Ketua Penjualan Aset PT PWU, Dirut PT PWU saat itu Dahlan Iskan, serta Sam Santoso dan Oepoyo (dua pihak swasta selaku pembeli aset BUMD Jatim PT PWU).
Kasus ini bermula dari penjualan dua aset milik BUMD Jatim PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003 yang merugikan negara Rp 11,07 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
Wisnu divonis 3 tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim yang menurunkan vonisnya menjadi 1 tahun penjara.
Tak puas, Kejaksaan Tinggi Jatim melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian pada Desember 2018 lalu menaikkan vonis Wisnu menjadi 6 tahun penjara. Setelah vonis MA turun itulah, Wisnu melarikan diri hingga tertangkap.
“Dalam kasus Wisnu, kita patut mengapresiasi MA yang telah menaikkan vonis dari jumlah tuntutan awal. Telah lahir Artidjo-Artidjo baru di MA sebagai garda terakhir pemberantasan korupsi,” tegas Maruli yang kini menjadi politisi Partai NasDem. Maruli merujuk pada hakim agung Artidjo Alkostar yang dikenal tegas pada koruptor.
Baca Juga: Sabet 3 Penghargaan, Kajari Gresik: Semoga Tahun Depan Meningkat dan Lebih Baik
Maruli menambahkan, momen penangkapan Wisnu juga semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola BUMD secara lebih profesional. “Sehingga bisa memberi manfaat bagi rakyat, bukan malah dijadikan lahan korupsi,” ujar Maruli yang dua kali mengantarkan kejaksaan tinggi yang dipimpinnya sebagai kejaksaan terbaik dalam pemberantasan korupsi. (mdr/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News