GRESIK, BANGSAONLINE.com - LBH Fajar Trilaksana & Rekan menggelar audiensi dengan jajaran hakim di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Gresik, Kamis (10/1).
Audiensi ini setelah LBH Fajar Trilaksana dinyatakan resmi berbadan hukum Yayasan, dan telah mengantongi SK dari Kemenkumham RI. Selain itu, LBH tersebut jgua telah dinyatakan lulus akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum dan dapat mengakses anggaran dari Pemerintah Pusat dan daerah untuk periode 2019- 2021.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Direktur LBH Fajar Yulianto, S.H kepada BANGSAONLINE.com menyatakan tujuan audiensi tersebut selain dalam rangka silaturahim, juga untuk membangun sinergi kemitraan terkait bantuan hukum dan layanan hukum di lingkungan PN.
"Kami siap kerja sama maksimal dalam mengemban amanat UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, baik nantinya berupa Posbakum atau bentuk lain," terangnya.
"LBH Fajar Trilaksana & Rekan dengan kesediaan 9 Advokat dan 8 Paralegal akan memaksimalkan tugas dan fungsinya dalam pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan yang terbatas dalam kemampuan finansialnya. Kami juga akan berperan aktif dalam menjalin kerja sama antar lembaga, khususnya Pemda, dalam peningkatan literasi bagi masyarakat, sosialisasi regulasi dan perundangan, serta pendampingan bagi OPD-OPD agar terhindar dari jeratan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," pungkasnya.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Sementara Ketua PN Gresik Andreas Purwantyo Setiadi melalui Humas Bayu Soho Rahardjo, mengaku sangat bangga atas niat baik dan atusiasme LBH Fajar Trilaksana. "Nantinya, akan kami sinergikan program apa saja yang sekiranya dapat dilakukan untuk dikerjasamakan," katanya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News