PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Zuhaimi (22) seorang pencuri sepeda motor di Universitas Madura (Unira) Pamekasan babak belur dihajar massa. Pelaku ditangkap mahasiswa saat sedang beraksi di lingkungan kampus Unira, Selasa sekitar pukul 09.30 WIB. (15/01/2019).
"Iya, tadi memang ada pencurian motor di parkiran samping gedung Rektorat. Pelakunya tertangkap di utara kampus di area persawahan dan sudah dibawa ke kantor polisi," kata Nilam, salah satu staf kemahasiswaan Unira saat ditemui di lokasi kejadian.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Pelaku berhasil ditangkap oleh para mahasiswa setelah diteriaki maling dan sempat terjadi kejar-kejaran.
Nilam menceritakan, modus pelaku untuk mencuri motor adalah berpura-pura menjadi mahasiswa. Kemudian pelaku pura-pura meminjam motor untuk suatu keperluan, lantas kemudian motor tersebut dibawa kabur. Kejadian tersebut juga sama dengan yang pernah terjadi di kampus IAIN Madura dan kampus UIM Pamekasan.
"Beruntungnya tadi mahasiswa yang mau dipinjam cepat sadar karena tersangka tidak dikenalnya dan kemudian dia teriak," terangnya.
Baca Juga: Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Kota Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan
Pelaku yang sempat melarikan diri pun mendapatkan amukan masa. "Iya bebak belur, tetapi sekarang sudah dibawak ke Polres Pamekasan," tuturnya
Berdasarkan penyelidikan, pelaku memang sebelumnya pernah melakukan aksinya di dua kampus wilayah Pamekasan. Pertama di kampus IAIN Madura pada Jumat (14/12/2018), dan kedua di Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan, Kamis (3/1/2019). Kejadian itu terekam CCTV kampus.
KBO Reskrim Polres Pamekasan Iptu Sutiono membenarkan kejadian tersebut. "Palaku atas nama Suhaimi (22) warga Desa Banyupele, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan," ujar Iptu Sutiono.
Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Sutiono mengatakan saat ini tersangka masih dalam penyidikan. "Tersangka melakukan aksinya dengam modus penipuan, berpura-pura meminjam motor korban kemudian membawa kabur motor tersebut," ungkap Iptu Sutiono.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan amcaman hukuman 7 tahun kurungan. (err/rev)
SIMAK VIDEO DETIK-DETIK PENANGKAPAN MALING MOTOR DI UNIRA DI SINI.
Baca Juga: Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News