TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban melalui Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setda Tuban menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban terkait pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Ruang Rapat Lantai I Setda, Selasa (15/1).
Rakor yang secara langsung dipimpin oleh Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si ini dihadiri oleh Kajari Tuban, Kepala BPN, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Inspektur Inspektorat, serta Perwakilan Polres dan Kodim 0811. Turut hadir Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tuban.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
Dalam paparannya, Noor Nahar Husein menyampaikan tentang pentingnya sosialisasi proses pendaftaran tanah terhadap masyarakat. Sebab, saat ini ada sedikit perbedaan dalam program PTSL. Ia meminta agar masyarakat, khususnya yang kurang mampu, agar dapat mengikuti program pensertipikatan tanah serentak ini dengan cepat, mudah, dan murah.
"Untuk itu, seluruh tanah saat ini harus didata dan diukur tanpa terkecuali. Meskipun tidak memilki sertifikat, tetapi setidaknya kita sudah memiliki petanya. Khususnya untuk aset-aset di bidang pendidikan, untuk bisa ditertibkan, agar semua mempunyai sertfiikat," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga menyampaikan permasalahan yang kerap kali muncul saat melakukan pengurusan sertipikat karena adanya perbedaan status tanah, sehingga mempengaruhi besaran biaya yang harus dibayar. "Contohnya tanah warisan atau jual beli, berbeda biayanya dengan tanah negara. Oleh sebab itu, seluruh Camat dan Kades agar menyosialisasikan program PTSL ini kepada warganya untuk meminimalisasi terjadinya kesalahpaman," pesannya.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
"Harus ada kesepakatan antar warga dan petugas besaran biayanya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tegasnya.
Sementara Kepala BPN Tuban, Ganang Anindito menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 67.500 bidang tanah yang harus dipetakkan di tahun 2019 dan diharapkan ada sekitar 56.000 yang didaftarkan untuk disertipikatkan.
"Kami sudah inventarisir terhadap usulan-usulan dari kepala desa yang masuk ke BPN, ada sekitar 43 desa yang sudah mengajukan kepada kami, dan sudah kami SK-kan dan telah dilaporkan ke pusat untuk segera dilaksanakan pengukuran dan pensertipikatan tanah di tahun 2019 ini," jelasnya.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
"Diketahui, pada tahun 2018 sudah ada sekitar 700 lebih tanah kas desa yang sudah disertipikatkan. Tanah untuk SD dan Puskesmas juga bisa disertipikatkan asalkan tanahnya milik Pemkab. Akan tetapi apabila tanah tersebut milik desa, dan di atas bangunannya dibangun Pemkab, maka hal tersebut perlu dimusyawarahkan oleh Desa dan Pemkab terlebih dulu," pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News