TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Boleh tidaknya para pedagang asongan berjualan di dalam Alun-Alun Kabupaten Trenggalek dibahas dalam rapat yang digelar di gedung DPRD Trenggalek, Rabu (16/1). Rapat ini dihadiri wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi 2 beserta Satpol PP dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek.
Dua anggota dewan yakni Arifin asal PDIP dan Satam asal PKB menyatakan tidak setuju apabila pedagang asongan diperbolehkan berjualan di dalam alun-alun. "Jika sekarang kita membolehkan pedagang asongan berjualan di dalam alun-alun, maka saya akan bertanya lebih dulu, fungsi alun-alun itu apa? Apa digunakan untuk tempat berdagang atau ikon Trenggalek? Ini perlu saya tanyakan sebelum kita menyepakati boleh tidaknya pedagang asongan berjualan di dalam alun-alun," kata Arifin, Rabu (16/1).
Baca Juga: Tata PKL, Bupati Trenggalek Susun Strategi
Menurut Arifin dan Satam, di dalam Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2015 telah jelas disebutkan bahwa pedagang tidak diperbolehkan berjualan di dalam alun-alun.
Pernyataan Arifin ini lantas mendapat reaksi dari wakil rakyat asal Partai Gerindra, Dwi Utomo. Dalam paparannya, Dwi Utomo meminta agar para pemangku kepentingan tidak menggunakan aturan secara kaku, utamanya dalam menyikapi persoalan para pedagangan asongan.
"Saya harapkan kita jangan menggunakan aturan secara kaku. Jika hal itu (Perda no 11, red) diterapkan pada para pedagang asongan yang notabene mereka juga mencari rezeki, maka bisa modar semua. Marilah kita di sini berdiskusi mencari jalan tengah yang terbaik buat para pedagang. Tapi menurut saya biarkan saja para pedagang asongan itu berjualan di dalam alun-alun, namun harus ditata dari sisi estetika dan diseragamkan seperti yang disampaikan ketua sidang sebelumnya," katanya.
Baca Juga: PDIP Trenggalek Salurkan Sembako Anggota DPR RI Johan Budi ke PKL Alun-alun
Sementara Mugianto selaku ketua sidang yang sekaligus menjabat Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, menilai bahwa perbedaan pendapat dalam rapat kali ini merupakan hal yang wajar. "Namun demikian dua pendapat yang berbeda ini harus bisa dikerucutkan dalam upaya mencari solusi terbaik bagi para pedagang asongan," ujarnya.
Mugianto pun mengusulkan agar para pedagang asongan yang berdagang di dalam alun-alun diseragamkan dan dibatasi jumlahnya. Selain itu, Mugianto juga meminta pada Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Siswanto, untuk segera melakukan pembinaan, mengingat anggaran untuk pembinaan itu sudah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek.
Sementara Kasatpol PP Trenggalek Ulang Setyadi dalam kesempatan yang sama menyatakan akan menempatkan anggotanya untuk melakukan pemantauan yang sifatnya statis, apabila memang terdapat kebijakan yang membolehkan para PKL berdagang di dalam alun alun.
Baca Juga: Dengan Pendekatan Humanis, 3 PKL di Trenggalek Bersedia Ditertibkan
Menurut Ulang, aturan yang ada saat ini bersifat ambivalen. Di satu sisi alun-alun dibangun supaya terlihat menarik, tapi di sisi lain indahnya alun-alun itu juga mengundang munculnya keramaian pengunjung yang bakal diikuti hadirnya para PKL.
Terkait hal ini, Ulang Setyadi menyampaikan akan membawa persoalan ini ke tingkat Sekretaris Daerah untuk dibahas bersama dinas terkait. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News