JAKARTA(BangsaOnline) UU Pilkada akan tetap berlaku. Walau Presiden SBY tak
menandatangani, sesuai aturan konstitusi, UU yang disetujui bersama akan
berlaku dalam kurun waktu 30 hari. Ketua Harian Partai Demokrat (PD) Syarief
Hasan juga mengamini hal itu.
"Ke depan, pemberlakuaan UU kan sudah ditentukan dalam 1 pasal, dalam
waktu 30 hari harus ditandatangani, kalau tidak itu akan berlaku secara
otomatis. Dan itulah yang harus dihargai," ucap Syarief di Kantor DPP
Demokrat, Jl. Kramat Raya, Jakpus, Senin (29/9/2014).
"(UU Pilkada) diteken atau tidak diteken (SBY), UU menyatakan akan tetap
berlaku," sambung Menteri Koperasi dan UKM itu.
Syarief kembali menekankan, bahwa PD sudah berjuang all out demi UU Pilkada.
Presiden SBY juga sudah menghargai perjuangan FPD.
"Pak SBY sudah menginstrusikan kepada F-PD untuk berjuang all out, tanpa
menyerah. Tetapi proses pembentukan UU itu ada di DPR RI dan Pak SBY menghargai
itu," tutup Syarief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News