Anggota DPRD Kota Malang: Pelepasan Lahan di Taman Kota Sudah Sesuai Mekanisme

Anggota DPRD Kota Malang: Pelepasan Lahan di Taman Kota Sudah Sesuai Mekanisme Pent Haryoto, mantan Camat Kedungkandang, didampingi Sekcam Doni P, menunjukkan kayu sengon yang berhasil ditebang dan saat ini diamankan di kantor kecamatan Kedungkandang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Kota Malang Fransiscka Rahayu B turut menanggapi sengketa lahan Hutan Kota Jl. Mayjen Sungkono yang melibatkan Pemkot dan eks Anggota DPRD Malang periode 1992 - 1997. Menurutnya, pelepasan aset Pemkot kepada eks Anggota DPRD Kota Malang itu sudah sesuai mekanisme.

"Tinggal menunggu sertifikat saja sebenarnya. Tapi ada satu orang yang mengganjal atau ingin menggagalkannya, maka sampai sekarang pun terbengkalai," tegas Siska, politikus Partai Demokrat ini.

Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024

Saat disinggung siapa orang tersebut, Siska tidak bersedia membukanya. "Maaf saya tidak bisa sebut nama, yang jelas ada seseorang yang ingin menghambat atau menggagalkannya," ujarnya.

Bahkan, Siska menyatakan pernah beretemu mantan Wali Kota Peni Suparto dan menanyakan terkait pelepasan aset tersebut. Menurutnya, Peni juga menyatakan jika pelepasan itu sudah tidak ada masalah. "Jika hal itu disengketakan atau digandoli oleh Pemkot, maka ada rasa keanehan atau tanda tanya besar," kata Siska.

Ditarik ke belakang, pada tahun 2003, Sekkota Malang M Nur, pernah menuliskan surat keterangan penyampaian kepada Camat Kedungkandang dan Lurah Buring, nomor : 04/xxxx/428xxx/2003, tentang penyampaian prosedural pengurusan tanah bengkok yang dilepaskan Pemkot sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham

"Permintaan warga terhadap 3 point pembangunan (gedung LPMK, drainase, dan listrik), dianggarkan pada ABPD secara bertahap," demikian bunyi tulisan di atas kertas secara resmi dari Sekkota M Nur waktu itu.

Pernyataan Sekkota tersebut, masih dikuatkan lagi oleh surat Peni Suparto, Mantan Wali Kota Malang periode 2003 - 2013. Tertuang dalam surat tanggal 22 Desember 2004, nomor : 593/xxx/420xxx/2004 tentang kelanjutan pensertifikatan.

"Di mana sertifikat bisa langsung dikerjakan, ketika permintaan warga sudah terpenuhi intinya. Dan warga pada prinsipnya tidak merasa keberatan, akan pemanfaatan lahan dimaksud. Sepanjang Pemkot Malang memperhatikan warganya," kata mantan Wali Kota Peni Suparto, lewat tulisannya yang ditujukan kepada (alm) Mas Sumarto, Ketua DPRD Kota Malang waktu itu. (iwa/thu/lan)

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO