Presiden Joko Widodo saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya. foto: ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, 9 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani pencabutan remisi atas pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Presiden mengeluarkan Keppres baru mencabut remisi terhadap pelaku yakni I Nyoman Susrama.
“Sudah saya tanda tangani,” kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan perihal remisi tersebut.
BACA JUGA:
- Pendiri NU dan Pejuang Kemerdekaan Banyak Wartawan dan Tokoh Pers
- Wakili Indonesia di Forum PBB, Agus Hasan Suarakan Hak Disabilitas Psikososial
- Jawab Hujan Kritik soal Sering Ke Luar Negeri, Prabowo Bandingkan Dirinya dengan Jokowi
- Dua Napi Lansia Kasus Pembunuhan di Lapas Tuban Terima Remisi hingga 5 Bulan
Presiden Joko Widodo secara resmi telah membatalkan Keputusan Presiden tentang pemberian remisi bagi terpidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali. Pembatalan pemberian remisi tersebut dilakukan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dari masyarakat, khususnya kelompok jurnalis sendiri.
"Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis. Saya perintahkan kepada Dirjen Lapas dan Menkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu," ujarnya.
Keputusan Presiden tentang pembatalan pemberian remisi tersebut telah ditandatangani Kepala Negara pada Jumat, 8 Februari 2019. "Saya tanda tangani untuk dibatalkan karena ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




