SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, 9 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani pencabutan remisi atas pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Presiden mengeluarkan Keppres baru mencabut remisi terhadap pelaku yakni I Nyoman Susrama.
“Sudah saya tanda tangani,” kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan perihal remisi tersebut.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik
Presiden Joko Widodo secara resmi telah membatalkan Keputusan Presiden tentang pemberian remisi bagi terpidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali. Pembatalan pemberian remisi tersebut dilakukan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dari masyarakat, khususnya kelompok jurnalis sendiri.
"Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis. Saya perintahkan kepada Dirjen Lapas dan Menkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu," ujarnya.
Keputusan Presiden tentang pembatalan pemberian remisi tersebut telah ditandatangani Kepala Negara pada Jumat, 8 Februari 2019. "Saya tanda tangani untuk dibatalkan karena ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Vinanda-Gus Qowim dapat Pesan Peningkatan Industri Pariwisata dari Jokowi
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua," kata Moeldoko.
Menurutnya, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.
Baca Juga: Warisan Buruk Jokowi Berpotensi Berlanjut, Greenpeace Lantang Ajak Masyarakat Awasi Prabowo-Gibran
Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa sendiri terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.
Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukumannya, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap yang bersangkutan.
Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya. Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur.
Baca Juga: Di Banyuwangi, Khofifah Ucapkan Selamat untuk Prabowo dan Gibran
Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan, dan aspirasi publik atas remisi tersebut. Presiden Jokowi juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama, mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News