Maju Pilkades, Incumbent Harus Cuti

Maju Pilkades, Incumbent Harus Cuti Agus Hendrawan, Kabag Humas Pemkab Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun ini akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Ada 384 desa yang pada September mendatang akan menentukan pemimpinya selama enam tahun ke depan.

“Bagi Kades (kepala desa) yang maju lagi dalam perhelatan di tingkat desa tersebut, harus cuti selama masa pendaftaran hingga hari H pemilihan,” kata Kabag Humas Protokoler Kabupaten Lamongan, Agus Hendrawan, Senin (18/2).

Baca Juga: Pengamanan Pilkades Lamongan, Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan

Dijelaskan Agus, untuk menggantikan Kades yang cuti akibat maju sebagai Cakades, selanjutnya akan diangkat atau dibentuk Plh untuk menjalankan tugas sebagai pejabat kepala desa agar pelayanan tidak terganggu. “Plh itu tugasnya akan berakhir jika sudah ada yang terpilih atau sudah ada kades yang definitif,” ungkap Agus.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu telah dilantik dan disumpah sebanyak 2.872 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lamongan di Pendopo Lokatantra. Saat itu, Asisten Tata Praja Sekdakab Lamongan M. S, Heruwidi menjelaskan pengambilan sumpah BPD tersebut harus segera dilakukan karena ada agenda pemilihan kepala desa (Pilkades) yang sudah menanti.

Heruwidi menyebutkan, pada Mei dan Juni 2019 nanti ada 384 Kades yang mengakhiri masa jabatannya. Sehingga, perlu segera membentuk panitia Pilkades oleh BPD baru. (qom/dur)

Baca Juga: Hindari Kecurangan Pilkades, Penetapan DPT Harus Dibuktikan dengan KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO