Petugas KPU saat melakukan pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb).
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Blitar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar tidak masuk di daftar pemilih tambahan (DPTb). Akibatnya, ratusan warga binaan ini terancam kehilangan hak pilih di Pemilu 2019.
Hal ini diungkapkan Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Blitar, Choirul Umum, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPTb, Senin (18/2/2019). "Mereka tidak bisa masuk DPTb karena belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Utamanya warga binaan di LPKA," tutur Umam.
BACA JUGA:
- Besuk Pacar di Lapas Blitar, 2 Wanita Kedapatan Bawa 624 Pil Dobel L Dibungkus Kondom di Kemaluan
- Petugas Lapas Blitar Gagalkan Penyelundupan 600 Pil Dobel L
- Kalapas Blitar Ikut Tes Urine Bareng Warga Binaan, Hasil Razia Temukan Kartu Remi hingga Speaker
- Lewat Program Integrasi, 16 WBP Lapas Blitar Hirup Udara Segar
Menurut dia, ada 612 jiwa warga binaan baik di Lapas Klas II B Blitar maupun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Blitar. Di Lapas Klas II B ada 463 jiwa, sedangkan di LPKA ada 149 jiwa.
"Total ada 612. Baik yang di Lapas dewasa maupun di LPKA. Namun yang masuk DPTb hanya 318 jiwa. Jumlah itu terdiri atas penghuni LP dewasa ada 302 jiwa dan LPKA hanya 16 jiwa," jelasnya.
Penetapan DPTb tahap pertama ini memang didominasi penghuni Lapas. Sisanya berasal dari santri di pondok pesantren dan kampus. Totalnya ada sebanyak 539 jiwa. Sementara untuk warga Kota Blitar yang pindah memilih ke luar kota berjumlah 150 jiwa.
"Ini masih tahap pertama. Data jumlah DPTb itu masih bisa berubah. Penetapan DPTb tahap pertama ini untuk penghitungan kebutuhan surat suara. Nanti, pada 17 Maret 2019, KPU akan membuka lagi data DPTb untuk perbaikan," jelasnya.
Umam menambahkan, untuk warga binaan yang belum masuk dalam DPTb pihaknya masih menunggu kebijakan KPU RI. Sesuai aturan, warga binaan di LP masuk ke daftar pemilih tambahan. Namun, syarat untuk masuk ke daftar pemilih tambahan harus terdaftar di DPT daerah asal.
"Mungkin nanti ada surat edaran atau kebijakan dari KPU pusat terkait warga binaan di LP yang belum masuk ke DPTb," pungkasnya. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




