Mudahkan Investasi di Bangkalan, DPMPTSP Luncurkan OSS

Mudahkan Investasi di Bangkalan, DPMPTSP Luncurkan OSS Foto Bersama Wakil Bupati Bangkalan Drs. Mohni M.M, Plh. Sekda Setia Budhi, Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan, Kepala Dinas DPMPTSP Moh. Faisol.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaunching sekaligus menyosialisasikan program Online Single Submission (OSS) di Gedung Serbaguna Rato Ebuh, Selasa (18/3/2019).

Sesuai dengan visi misi Kabupaten Bangkalan, sistem OSS menjadi salah satu wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama pengusaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Bangkalan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran, mengurus penertiban izin komersil, serta operasional secara terintegrasi.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

Hadir dalam launching dan sosialisasi OSS ini, Wakil Bupati Bangkalan Drs. Mohni, M.M, Forpimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Bangkalan, serta pelaku usaha di Bangkalan.

Dalam sambutannya, Wabup Mohni sangat mengapresiasi program OSS yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. "Saya yakin kebijakan ini akan menjadi terobosan baik untuk memperpendek waktu layanan perizinan," kata Mohni.

Ia berharap kepada OPD yang ada di lingkungan pemerintah Kab Bangkalan agar terlibat dalam tim teknis perizinan serta memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan layanan pada masyarakat.

Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat

Sementara Kepala DPMPTSP Moh. Hasan Faisol menyatakan bahwa program tersebut merupakan bentuk peningkatan pelayanan terhadap investor yang akan berinvestasi di Bangkalan. Sebab, diprediksi ke depannya akan semakin banyak investor yang masuk ke Bangkalan sebagai pintu gerbang Madura.

"Melalui kegiatan sosialisasi dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha maupun investor dalam mengurus izin usaha sehingga tidak perlu membutuhkan waktu yang lama dan panjang. Melalui sistem OSS, perizinan usaha dapat menjadi lebih cepat, mudah, transparan, serta pasti,” ujar M. Faisol.

Setelah dilaunching dan sosialisasi, seluruh pelaku usaha atau investor harus menggunakan OSS untuk pendaftaran izin usaha. Sedangkan bagi pemilik usaha yang belum terdaftar online, akan diarakan untuk mendaftar melalui OSS. 

Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal

"Dengan kemudahan pelayanan izin ini diharapkan akan menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bangkalan. Serta mendorong perbaikan kinerja birokrasi, khususnya di bidang pelayanan yang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” jelas Faisol. (bkl3/uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO