PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pasuruan melaksanakan Bimbingan Teknis Struktur dan Penyusunan Skala Upah dalam rangka pelaksanaan program perlindungan tenaga kerja dan pengembangan lembaga ketenagakerjaan. Kegiatan yang menjadi bahan untuk penyusunan UMK Kota Pasuruan ini digelar Selasa sampai dengan hari Rabu (26-27/03/2019) bertempat di Hotel Transit Jalan Ahmad Yani, Nomor 55 Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Asisten, Kepala OPD, narasumber, perwakilan perusahaan, dewan pengupahan, serta undangan lain.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
H. Mahbub Effendi, S.E., M.M., Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Dalam Permen Ketenagakerjaan nomor 1 Tahun 2017, khususnya Pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
"Tujuan kegiatan Bimbingan Teknis Struktur dan Skala Upah adalah untuk meningkatkan pemahaman terkait tata acara penyusunan struktur dan skala upah sesuai ketentuan Perundangan-undangan dan Peraturan yang berlaku," ujar Mahbub Effendi.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Sementara Wawali Raharto Teno berharap bimtek ini dapat meningkatkan produktivitas bagi pengusaha serta membuat hubungan industrial yang lebih harmonis. "Para peserta harus mengikuti dengan sebaik-baiknya sampai selesai," pesannya. (ard/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News