BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang diduga menyalahi aturan karena dipasang di area sekitar kantor Pemerintahan Kelurahan Kertosari Banyuwangi, tidak ada tindakan tegas dari Bawaslu Banyuwangi.
Seperti diketahui, APK tersebut dipasang di area kantor pemerintahan, rumah ibadah, dan tempat pendidikan, yang seharusnya merupakan zona larangan.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Dalam pantauan BANGSAONLINE.com di lapangan, ada beberapa APK yang terpasang berdekatan dengan kantor Kelurahan dengan jarak kurang dari 25 meter. Ada yang terpasang di Kelurahan Kertosari, Lateng, Panderejo, dan Tukangkayu. Semua masuk di wilayah Kecamatan Kota Banyuwangi.
Pemasangan APK yang berada di area kelurahan itu sudah lebih dari 2 bulan, tapi petugas dari Panwas Kota membiarkan keberadaan APK peserta pemilu itu. Tidak ditertibkan, juga tidak dibongkar.
Bahkan ada di salah satu kelurahan yang melaporkan keberadaan APK tersebut, kepada petugas pengawas pemilu lapangan (PPL). Tetapi laporannya tidak digubris sama sekali oleh PPL yang ada di kelurahan bersangkutan.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Divisi Analisis Teknis Pengawasan dan Pontensi Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Anang Lukman Efandi membenarkan bahwa APK yang terpasang berdekatan dengan kantor Kelurahan melanggar peraturan.
"Petugas kami melakukan penertiban pelanggaran secara periodik setiap dua minggu sekali dan langsung inventarisasi data jika ada penemuan yang melanggar. Adapun yang belum ditertibkan, itu mungkin bisa saja terlewatkan oleh petugas," dalihnya.
"Setiap ada pelanggaran pemasangan APK, maka langkah awal Bawaslu adalah mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada partai yang bersangkutan. Jika belum juga dilepas APK yang diperingatkan, maka kami langsung tindak," ujar Anang.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
"Jika ada laporan, pihak Bawaslu akan langsung tinjau lapangan (TL). Apabila terbukti itu sebuah pelanggaran, maka dua minggu kedepan kita tindaklanjuti," jelasnya pada BANGSAONLINE.com
Saat disinggung APK yang melanggar aturan tapi tidak ditindak selama hampir berbulan-bulan, lagi-lagi pihaknya berkelit karena terlewatkan oleh petugas. "Pihak kami tidak bisa memberikan penindakan secara khusus APK yang telah melanggar dan terlewatkan oleh petugas kami. Dikarenakan penindakan selama dua minggu sekali itu sudah menjadi ketentuan peraturan yang berlaku," imbuhnya. (gda/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News