SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyelenggara pemilu akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dapil IV Desa Keloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Pemungutan suara ulang terpaksa dilakukan setelah adanya insiden pelanggaran administrasi oleh salah satu saksi parpol yang mengarah pada unsur pidana.
Komisioner Bawaslu Sidoarjo Bidang Divisi Pencegahan, dan Pengawasan Antar Lembaga, Muhammad Rosul membenarkan adanya pemungutan suara ulang. Pemungutan akan dilakukan pada Sabtu (27/4) ini.
Baca Juga: Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks
"Iya benar. Besok pemungutan suara ulang di TPS 09 dapil IV, Kecamatan Sukodono," cetus Rosul, Jumat (26/4) kemarin.
Alasannya, saat coblosan 17 April lalu ada pelanggaran administrasi yang mengarah pada tindak pidana. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh salah satu saksi partai politik di Sidoarjo.
"(Dilakukan) Saksi Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Sidoarjo. Perusakan yang mengakibatkan surat suara tidak bernilai alias dicoblos sendiri saat pemilu kemarin," jelasnya.
Baca Juga: KPU Sidoarjo Berikan Santunan Bagi Petugas Pemilu 2024
Dari jumlah daftar Pemilih tetap (DPT) sebanyak 263 surat suara, ada sekitar 49 surat suara yang dinyatakan rusak. Akibatnya harus dilakukan pemungutan surat suara ulang.
Sementara terkait pelanggaran tersebut, pihak Bawaslu sudah melimpahkan kasusnya ke pihak kepolisian. "Kasusnya sudah kami serahkan ke polisi," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News