Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Kota Blitar Dipangkas 1,5 Jam

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Kota Blitar Dipangkas 1,5 Jam Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Ika Hadi Wijaya.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Selama bulan Ramadan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar dipangkas 1,5 jam per hari. Jam kerja ASN yang sebelumnya 40 jam dalam lima hari kerja kini tinggal 32,5 jam.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Ika Hadi Wijaya mengatakan ada perbedaan antara ASN yang lima hari kerja dan enam hari kerja.

Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi

Untuk ASN yang lima hari kerja, pada Senin-Kamis mulai masuk kerja pukul 07.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Pada Jumat mereka masuk mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

Sedangkan ASN yang mengikuti sistem enam hari kerja seperti tenaga puskesmas pada Senin-Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Pada Jumat mulai masuk pukul 07.30 WIB dan pulang 11.00 WIB. Pada Sabtu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang 12.30 WIB.

"Selama bulan Ramadan jam kerja ASN dikurangi selama 1,5 jam. Namun sistemnya beda bagi ASN yang enam hari kerja dan ASN yang lima hari kerja dalam satu minggu," jelas Ika Hadi Wijaya, Senin (6/5/2019).

Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1

Dikatakannya, aturan pengurangan jam kerja ASN pada Ramadan ini berdasarkan surat keputusan dari Kemenpan RB. "Setiap memasuki bulan Ramadan pasti ada pengurangan jam kerja. Ini rutin setiap tahun," kata Ika Hadi. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO