Penyelundupan Sabu 5,4 Kg Digagalkan Tim Gabungan Lantamal XIII Tarakan, BNN, dan DJBC Kaltim

Penyelundupan Sabu 5,4 Kg Digagalkan Tim Gabungan Lantamal XIII Tarakan, BNN, dan DJBC Kaltim

TARAKAN, BANGSAONLINE.com - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XIII Tarakan di bawah jajaran Koarmada II yang bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) jaringan internasional di Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Jum'at (03/05/2019) lalu.

Pengungkapan penyelundupan sabu tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia menuju Sulawesi melalui Biduk-Biduk. Setelah melakukan pengintaian secara intensif terhadap target, pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di sebuah penginapan di wilayah wisata Teluk Sulaiman, Biduk-Biduk, tim BNN dan Markas Komando Lantamal XIII – Tarakan, beserta Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Kalbagtim dan KPPBC Tarakan) melakukan tindakan penangkapan.

Baca Juga: Komitmen TNI AL dalam Pembinaan Olahraga Nasional, Koarmada II Gelar Kejurnas Karate

Berdasarkan penggeledahan kamar yang dihuni pelaku, didapati 1 (satu) buah tas yang berisi 5 (lima) kemasan plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) dengan berat brutto sekitar 5,4 kg. Dari penindakan ini tim operasi mengamankan 1 orang pelaku berinisial BSR (L/51 tahun).

Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 5,4 kg tersebut, lebih dari 27.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Asumsinya, 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang.

Selanjutnya, barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Upaya Entas Kemiskinan, Pj. Gubernur Adhy Serahkan Program Rehab RTLH Warga Tak Mampu di Kediri

Mengingat rawannya peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, maka sinergi semua instansi mulai dari TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, Lembaga Yudikatif, Lembaga Pemasyarakatan, Pemprov. Kalimantan Timur dan instansi lainnya sangat dibutuhkan. Serta yang lebih penting adalah peran serta aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada peredaran narkoba.

Perlu diketahui, Kalimantan Utara termasuk provinsi dengan kerawanan tinggi dalam hal peredaran dan penggunaan narkotika. Berdasarkan catatan BNN, Provinsi Kalimantan Timur menempati peringkat ke-5 (lima) dari semua provinsi di Indonesia. Menghadapi kondisi tersebut, BNN terus menguatkan sinergi lintas instansi untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia. (dev/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Koarmada II Gelar Vaksinasi Massal 20 ribu Dosis di Nganjuk':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO