Wawali Pasuruan: Mutasi 147 ASN Dibatalkan, Ada Persyaratan yang Kurang

Wawali Pasuruan: Mutasi 147 ASN Dibatalkan, Ada Persyaratan yang Kurang Wawali Pasuruan saat memberikan keterangan persnya. foto: SUPARDI/ BANGSAONLINE

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Mutasi 147 ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sempat menjadi kontroversi karena diduga belum mendapatkan izin dari Mendagri, akhirnya dibatalkan. Informasi yang dihimpun, ada kekurangan persyaratan administrasi dalam mutasi tersebut, sehingga harus dievaluasi dan revisi.

Dijelaskan oleh Wawali Raharto Teno Prasetiyo di depan wartawan dalam jumpa pers di gedung unsur lingkungan kantor Pemkot Pasuruan, telah dilakukan revisi kekurangan persyaratan administrasi.

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

Secara administratif, mutasi telah dibatalkan dan sudah ada pernyataan bahwa telah terjadi miss administrasi dengan putusan wawali. Mutasi itu dianulir sebagai jawaban secara terbuka. Adapun poin-poinnya sebagai berikut:

1. Pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas yang dilaksanakan pada akhir April lalu, berpedoman pada pasal 132 A peraturan pemerintah no 49 tahun 208 dan pasal 54 peraturan pemerintah no ll tahun 2017 tentang managemen Apratur Sipil Negara.

2. Pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas yang dilaksanakan pada 29 april, telah diperkenankan secara lisan oleh Mendagri (persetujuan tertulis dalam proses pengajuan ke Mendagri).

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

3. Berkaitan dengan poin dua di atas, dengan mempertimbangkan adanya kekurangan prosedur administrasi, maka surat keputusan Wali Kota Pasuruan yang telah ditetapkan tentang pengangkatan pelantikan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas akan dicabut dan dibatalkan.

4. Dengan terbitnya persetujuan tertulis dari Mendagri no: 821/2611/OTDA pada 8 Mei 2019 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Pasuruan Kota, selanjutnya akan dilakukan pengangkatan dan pelantikan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO