TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Suharto, mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal pada PDAU BUMD oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Penetapan tersangka ini secara resmi disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa melalui konferensi pers, Selasa petang (14/5).
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
"Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, ya ini tersangkut sehubungan perkara penyertaan modal pada PDAU BUMD, yaitu pembelian mesin percetakan seharga Rp 10 miliar 800 juta," ungkapnya.
Menurutnya, mesin yang dibeli kala itu dalam kondisi rusak serta tidak bisa digunakan untuk mencetak koran. Dan apabila dioperasikan akan menghasilkan gambar yang dobel serta huruf yang dobel.
"Dan alhamdulillah kerugian keuangan negara sudah kami temukan sebesar Rp 7,3 miliar," ungkapnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Trenggalek Bacakan Pidato Bung Karno saat Upacara
Lulus kemudian menceritakan, awalnya terdapat persoalan di lingkup Pemkab Trenggalek yang diketahui oleh media atau perusahaan pers. Selanjutnya, media tersebut berusaha menakuti dan meminta pada Pemkab Trenggalek untuk diperhatikan.
Belakangan media tersebut mengajak kerja sama pada Pemkab Trenggalek untuk membuat percetakan di Kabupaten Trenggalek. Dengan catatan pihak Pemkab Trenggalek harus membeli mesin percetakan yang disediakan oleh perusahaan pers tersebut.
Dalam masa negoisasi tersebut melibatkan banyak oknum. Lulus kemudian menekankan dalam waktu dekat ini akan menindaklanjuti keterlibatan banyak oknum tersebut.
Baca Juga: Tinjau Proyek TMMD, Bupati Arifin: Sangat Membantu Kabupaten Trenggalek
"Keterlibatan banyak oknum ini insyallah akan kita tindak lanjuti dan ini tidak melalui prosedur lelang dan ini termasuk perbuatan melawan hukum," terangnya.
Disampaikan Lulus, dari tindak pidana tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 junto junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 9 khusus khusus untuk S ini dari undang-undang tindak pidana korupsi 3199 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
"Ancaman penjara seumur hidup paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun, denda Rp 200 juta paling tinggi maksimal Rp 100 miliar," pungkasnya. (man/ian)
Baca Juga: Tradisi Nyadran, Bupati Arifin Larung Kepala Kerbau di Dam Bagong Trenggalek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News