Amankan 6 Tersangka, BNNP Jatim Musnahkan 5,2 Kg Sabu

Amankan 6 Tersangka, BNNP Jatim Musnahkan 5,2 Kg Sabu BNNP Jatim Musnahkan 5,2 Kg Sabu.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika National Provinsi (BNNP) memusnahkan 5.246 gram narkotika jenis sabu-sabu sitaan 6 tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP).

"Pemusnahan dengan menggunakan mesin incenerator, setelah sebelumnya dilakukan uji laboratorium terhadap kandungan Narkoba oleh petugas Labfor Surabaya,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha SH, M.Hum, Selasa (21/5)

Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

Bambang menjelaskan, barang bukti narkotika disita dari tersangka Mursalin, MA, dan Darwayoto. Penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan di samping McDonald Jl. Raya Juanda, Kec. Sedati, Sidoarjo dengan menyita 2 bungkus plastik barang bukti sabu di tangan Mursalin kurang lebih 255 gram dan 252 gram. Dari tangan MA 2 bungkus plastik sabu seberat 239 gram dan 234 gram.

"Saat ditangkap tersangka Darwayoto sedang menjemput Mursalin dan MA dengan menggunakan Mobil Suzuki ertiga nopol W 112 BT. Sedangkan semua barang bukti tersebut ditemukan dalam sandal jepit merek gats warna coklat. Saat itu DW berencana mengganti sandal yang berisi narkoba dengan sandal baru yang sudah disiapkan," imbuh Bambang.

Usai menangkap tiga orang tersebut, Bambang mengatakan pihaknya kemudian berhasil menangkap RS setelah melakukan pengembangan. "Tersangka RS diduga merupakan koordinator dalam jaringan tersebut," terangnya.

Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024

Sedangkan penangkapan lain dilakukan juga pada Siti Arsiasari (SA) dan Natasya Harsono (NH). Keduanya diamankan saat mengambil paket TIKI yang dikemas packing kayu yang berisi sabu seberat 4.226 gram dalam makanan snack.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapati narkotika jenis sabu di dalam 4 bungkus plastik kuning emas yang berisi 1.081 gram, 1.076 gram, 1.073 gram, dan 1.036 gram," imbuhnya.

Bambang mengatakan, menurut pengakuan tersangka Siti Arsiasari, bahwa barang itu dikirim dari Pekanbaru Riau oleh seseorang berinisial SW. "Memastikan bahwa paketannya sudah sampai di tujuan, lalu SA dan NH mengambil di Madiun," tandasnya.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?

Selama tahun 2019 hingga Mei ini, BNNP Jatim telah mengamankan barang bukti sabu seberat 27,8 kg. Jumlah itu naik dibanding sepanjang tahun 2018 lalu, yang hanya 26 kg. Dengan banyaknya barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan 135.000 jiwa dari pengaruh negatif Narkoba. “Kami berharap, pasokan narkoba ke bisa dihentikan,” pungkas jendral bintang satu ini.

Keenam tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ana/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Murah Meriah, Wisata Lembah Djati Tawarkan Kebun Bunga dan Spot Foto Instagramable':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO