GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gresik menerima parsel dan juga menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik Nadlif menyatakan, larangan tersebut tertera dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. "Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran sejak 17 Mei lalu dan telah diterima OPD," ujar Nadlif, Minggu (26/5).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
"Isinya ASN dilarang menerima gratifikasi baik berupa bingkisan atau parsel, uang, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, segala fasilitas kedinasan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
Dikatakan Nadlif, mobdin termasuk fasilitas kedinasan yang dilarang untuk digunakan keperluan lebaran. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pemimpin instansi atau lembaga pemerintah agar menaati surat edaran yang melarang penggunaan fasilitas dinas tersebut.
Namun hal itu tak berlaku, kalau ada pejabat yang ingin memberikan parsel kepada saudara. "Jika tak ada urusan kedinasan tak ada masalah," terangnya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Sekadar diketahui, KPK telah mengeluarkan surat nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 yang isinya mengimbau para pejabat negara tak menerima gratifikasi menjelang Idul Fitri 1440 H atau Lebaran 2019. Adapun gratifikasi itu baik berupa uang, bingkisan, parsel, atau bentuk lainnya.
Dalam surat tersebut, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat atau ASN yang terbukti menerima. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News