SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono menvonis hukuman penjara selama satu tahun kepada artis Ahmad Dhani.
Artis musisi Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca Juga: Gerindra Persiapkan Calon Berinisial A dalam Pilkada Surabaya
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," ujar Majelis Hakim dalam amar putusan yang dibacakan di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN), Selasa (11/6).
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.
Baca Juga: Hasil Survei Pilkada Surabaya 2024, Eri Cahyadi Berada di Posisi Puncak 61,2 Persen
Sidang yang digelar ini mendapat pengamanan ketat dari aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan. Tampak petugas berseragam cokelat ini bersiaga mengamankan saat suami Mulan Jameela tersebut digiring ke ruang sidang. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News