Tak Punya KIP, Warga Miskin Bisa Gunakan SKTM untuk Daftar PPDB SMA/SMKN Jatim

Tak Punya KIP, Warga Miskin Bisa Gunakan SKTM untuk Daftar PPDB SMA/SMKN Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengupayakan agar warga miskin atau tak mampu bisa masuk ke SMA/SMK Negeri di Jatim dengan memanfaatkan kuota khusus sebesar 5 (lima) persen untuk warga tidak mampu.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa jika ada warga tak mampu yang ingin mendaftar SMA/SMK Negeri di Jatim namun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), mereka bisa menggantinya dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.

Baca Juga: Jatim Juara Umum OPSI 2024, Adhy Karyono: Kado Membanggakan di Hari Pahlawan

"Kalau ada anak keluarga miskin mau mendapatkan layanan PPDB namun tidak punya KIP, maka mereka bisa mengurus SKTM," kata Khofifah, Kamis (13/6).

Dijelaskan Khofifah, pola ini sama dengan pola pelayanan kesehatan. Bagi warga yang tidak mampu atau miskin yang ingin mendapatkan layanan PPDB SMA/SMK Negeri, untuk anaknya bisa mengurus SKTM ke kelurahan atau dari desa di daerahnya masing-masing.

"Ini kembali saya tegaskan karena ada laporan yang sampai ke saya soal PPDB. Bahkan ada wali murid yang sampai membawa rekaman saya ke sekolah yang dituju, tapi tetap ditolak karena dia tidak punya KIP," tegas Khofifah.

Baca Juga: Wujudkan Pendidikan Gratis Berkualitas, Pemprov Jatim Gelontor Anggaran Rp 7,1 Trilliun

Karena itu, ia juga meminta pada Dinas Pendidikan Jatim untuk membuat surat edaran ke sekolah-sekolah untuk memperjelas ketentuan pendaftaran PPDB bagi warga tidak mampu ini. Di mana KIP bisa diganti dengan SKTM.

Begitu juga dengan warga tak mampu dari kalangan buruh. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Khofifah memberikan kuota khusus 5 persen untuk anak buruh di setiap sekolah untuk bisa masuk ke SMA SMK Negeri di Jawa Timur.

"Mereka, anak buruh yang ingin mendaftar SMA/SMK Negeri tapi tidak memiliki KIP, maka bisa menggunakan Kartu Serikat Buruh atau Kartu Serikat Pekerja orang tuanya untuk digunakan mendaftar PPDB," ucap Khofifah.

Baca Juga: Suntik Semangat ke Maba Unair, Khofifah: Jadilah Enabler Leader, Jadilah Game Changer!

Pendaftaran offline untuk jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur inklusif dan jalur keluarga tidak mampu sudah dimulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2019. Sehingga, jika ada warga miskin yang belum mendapatkan SKTM dikatakan Khofifah harus segera mengurus.

Sanksi Berat Bagi Penarik Pungutan

Tidak hanya itu, Khofifah juga meminta agar seluruh pihak menjaga proses PPDB agar berjalan bersih dan tidak ada pungutan sesuai ketentuan dalam pergub dan juknis yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur.

Baca Juga: Pj Gubernur Jawa Timur Apresiasi Konstribusi Pendidikan Universitas KH Abd Chalim

"Untuk PPDB, tolong dijaga jangan sampai ada pungutan apapun. Yang terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi berat," tandas Khofifah.

Sanksi berat yang akan diberikan bisa berupa penonaktifan sementara pada pelaku pungutan ataupun sanksi ke sekolah sampai pembuktian selesai.

Sejauh ini, dikatakan Khofifah ada beberapa kasus yang dikeluhkan dan sampai ke dirinya. Ada sekolah yang mengenakan pungutan dengan jumlah tertentu pada calon siswa. Namun saat dicek oleh Dinas Pendidikan Jatim, hal tersebut tidak terbukti.

Baca Juga: Buka MPLS SMA/SMK/SLB, Pj Gubernur Jatim dan 356.644 Siswa Deklarasikan Gerakan Anti-Perundungan

"Sudah kita cek tapi tidak terbukti. Tapi kembali saya tegaskan supaya warga Jawa Timur bisa tenteram, bahwa siapa pun yang mengenakan pungutan itu ilegal dan akan kita sanksi tegas," tegas Khofifah.

Sesuai ketentuan, proses PPDB SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2019/2020 dilakukan dengan menggunakan sistem zonasi. Sistem ini berdasarkan aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO