Tahun 2020, 18 Kecamatan di Gresik Masuk Zona Bebas Korupsi

Tahun 2020, 18 Kecamatan di Gresik Masuk Zona Bebas Korupsi Bupati Sambari bersama para narasumber saat menyosialisasikan pencanangan zona integritas bagi seluruh kecamatan. foto: ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Setelah Kecamatan Gresik dan Kecamatan Sangkapura yang dijadikan pilot project sebagai Kecamatan Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), menambah 3 kecamatan lagi yaitu Kecamatan Manyar, Duduksampeyan, dan Driyorejo masuk zona tersebut.

Sedangkan pada tahun 2020, 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik sudah menjadi ZI, WBK, dan WBBM.

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

Hal ini diungkapkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat memberikan pengarahan camat dan aparatur kecamatan di ruang rapat Dinas PUTR lantai III pada Kamis (27/6).

Bupati meminta seluruh aparatur kecamatan untuk meningkatkan kinerjanya guna mempersiapkan pelaksanaan program ini.

"Kecamatan yang merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik untuk menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Aturan tentang kecamatan yang baru yaitu PP nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan harus saudara pahami dan dijadikan pedoman untuk menjalankan tugas. Merujuk pada aturan yang baru tentang kecamatan, saya berharap agar peran kecamatan bisa lebih efektif. Seluruh permasalahan kecamatan bisa diselesaikan di kecamatan," jelas Sambari didampingi oleh Sekda Andhy Hendro Wijaya dan Kepala Bagian Humas Protokol Sutrisno.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Kepala Bagian Pemerintahan Nurul Puspita Wardani mengatakan, kegiatan ini selain untuk persiapan perluasan wilayah ZI, WBK, dan WBBM, juga untuk menyosialisasikan aturan baru PP nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan.

"Bedanya dengan aturan yang lama, pada aturan tersebut menjelaskan tentang kelurahan yang sebelumnya merupakan OPD yang berdiri sendiri. Nantinya kelurahan akan menjadi perangkat kecamatan. Terutama dalam penganggaran," katanya.

Ia juga menjelaskan, pada aturan baru tersebut adanya keharusan dalam penguatan fungsi Forum Koordinasi Pimpunan Kecamatan.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Acara ini menghadirkan Wahyudi Ismail sebagai narasumber dari Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO