Tujuh Hari Pasca Pleno Penetapan, Caleg Tak Sampaikan LHKPN Terancam Tidak Dilantik

Tujuh Hari Pasca Pleno Penetapan, Caleg Tak Sampaikan LHKPN Terancam Tidak Dilantik Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus. (foto: Yuniardi Sutondo/BO)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Meski tak ada sengketa terkait hasil Pileg 2019, namun Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus mengingatkan semua calon anggota legislatif terpilih agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPU.

Hal itu harus dilakukan paling lambat 7 hari setelah dilaksanakannya pleno penetapan perolehan jumlah kursi parpol dan calon terpilih.

Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni

"Kalau sampai 7 hari pasca penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih ada caleg yang tidak atau belum menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak akan diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD. Ini menjadi atensi Bawaslu," kata Berty, Rabu (3/7).

Pada kesempatan yang sama, mantan Sekretaris KPU Pacitan ini menegaskan, kalau penyelenggaraan pileg di Pacitan, mulai dari tahapan kampanye sampai hari H pemungutan suara, dan rekapitulasi baik tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi, sejauh ini tidak ditemukan masalah.

"Tidak ada keberatan yang masuk ke MK. Dengan begitu, paling lambat tiga hari setelah MK menyatakan tidak ada sengketa, KPU sudah bisa menetapkan jumlah perolehan kursi dan calon terpilih," jelasnya. (yun/dur)

Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO