PACITAN, BANGSAONLINE.com - Perppu terkait penundaan Pilkada serentak 2020, resmi diterbitkan pemerintah. Pilkada yang awalnya dijadwalkan bulan September itu, dialihkan ke bulan Desember. Namun, untuk pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Pacitan, hal itu belum tentu akan dilaksanakan akhir tahun nanti.
Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. "Hari ini, Bawaslu Provinsi Jatim tengah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu RI, terkait munculnya Perppu 2/2020 tersebut," ujarnya, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Menurutnya, sampai saat ini Bawaslu Pacitan belum bisa memastikan kapan kembali mengaktifkan badan adhoc yang sudah terbentuk sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
"Kalau Pilbup pasti dilaksanakan pada Desember nanti, kemungkinan Panwascam serta Panitia Pengawas Desa dan Kelurahan (PPKD) baru bisa aktif kembali pada Juni atau Juli nanti," jelasnya.
Saat ini, lembaga penyelenggara pemilu yang ia kendalikan tersebut, masih menunggu turunnya petunjuk teknis dari Bawaslu RI. "Kita hanya bisa menunggu juknis dari pusat," pungkasnya. (yun/zar)
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News