Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya Ilustrasi.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mengimbau kepada para pelaku usaha, baik berskala besar, sedang ataupun kelas UKM, agar segera mungkin memberikan tunjangan hari raya () bagi pekerjanya.

"Sesuai ketentuan, setiap perusahaan wajib membayar penuh tunjangan hari raya atau jelang lebaran ini," kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

Menurutnya, karyawan wajib dibayarkan H-7 Lebaran. Sebab, dalam aturan penerima tak hanya karyawan dan pekerja tetap, tenaga kontrak dan tenaga harian lepas pun berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

“Dasarnya SE (Surat Edaran) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk pekerja dengan status apapun yang baru satu bulan, bisa dibayarkan secara proporsional, dengan cara masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

Baca Juga: Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta

keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak)," ujarnya.

Ia menyebut, buruh atau pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

lebaran 2024 wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," katanya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Ia juga menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan perusahaan yang lalai atau tidak membayarkan karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh pemerintah secara nasional.

Pembayaran juga wajib tepat waktu, dengan batas waktu maksimal H-7 Lebaran atau terakhir tanggal 3 April, awal pekan depan.

“Perusahaan agar membayar lebih awal sebelum jatuh tempo. Tentu ada sanksi yang menanti jika tidak dipatuhi,” tutupnya. (rif)

Baca Juga: Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO