Ilustrasi.
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mengimbau kepada para pelaku usaha, baik berskala besar, sedang ataupun kelas UKM, agar segera mungkin memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya.
"Sesuai ketentuan, setiap perusahaan wajib membayar penuh tunjangan hari raya atau THR jelang lebaran ini," kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono, Rabu (27/3/2024).
BACA JUGA:
- Perusahaan di Pamekasan Wajib Bayar THR Sebelum Lebaran
- Kampung Coklat Blitar Gelar Berbagi THR Lagi, Sebanyak 7.000 Jamaah Padati Lokasi Wisata
- Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Jatim Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Link Pengaduannya
- DPR Tinjau Kesiapan Pembayaran THR di Kota Pasuruan, Walkot Adi Tegaskan Komitmen Hak Pekerja
Menurutnya, THR karyawan wajib dibayarkan H-7 Lebaran. Sebab, dalam aturan penerima THR tak hanya karyawan dan pekerja tetap, tenaga kontrak dan tenaga harian lepas pun berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
“Dasarnya SE (Surat Edaran) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk pekerja dengan status apapun yang baru satu bulan, THR bisa dibayarkan secara proporsional, dengan cara masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.
“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak)," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




