Ada Oknum Catut 40 Nama Wartawan untuk Minta THR, Penasehat PWI Situbondo: Masuk Ranah Pidana

Ada Oknum Catut 40 Nama Wartawan untuk Minta THR, Penasehat PWI Situbondo: Masuk Ranah Pidana Penasehat PWi Situbondo, Supriyono

SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo, Supriyono sangat menyayangkan pencatutan 40 nama wartawan oleh orang berinisial HR untuk meminta THR kepada OPD yang ada di Situbondo.

HR dikabarkan mengku sebagai koordinator wartawan dan sering terlihat di pendopo Bupati Situbondo.

"Sangat menyayangkan adanya oknum yang kemudian mencatut nama wartawan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi," kata Supriyono di sebuah Cafe Jl. Tembus Situbondo, Kamis (9/4/2025).

Supriyono menyebutkan oknum tersebut mengaku koordinator wartawan, mendatangi OPD Pemkab Situbondo dengan tendensi agar dapat THR.

Pria yang juga pengacara senior itu menjelaskan, perbuatan oknum tersebut masuk dalam ranah pidana.

"Menurut saya mainnya ini, sudah main pidana. Kalau ternyata itu benar bahwa dia telah memasukkan nama 40 orang media dan kemudian dia dapat uang, uang itu tidak pernah sampai kepada masing-masi nama tersebut, bisa kenalan pasal 372 KUHP," jelasnya.

Kemudian, ia menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap oknum ini perlu dilakukan untuk menjaga martabat wartawan.

"Laporan pidana wajib dilakukan, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang kemudian menginjak-injak media," ujarnya.

Supriyono menyebut, perbuatan oknum tersebut bisa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 penipuan, pasal 372 penggelapan dan pasal 263 tentang pemalsuan.

"Yang jelas ancaman 5 tahun keatas," ujarnya

Supriyono menyebut oknum berinisial HR yang mengklaim koordinator wartawan diduga lingkaran pendopo.

"Informasinya katanya dia setiap hari ada di Pendopo, tetapi ini apakah dia, sejauh mana kedekatannya dengan Bupati, kami tidak paham," pungkasnya. (sbi/van)