Barang bukti yang diamankan petugas dari Polres Kediri. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap seorang pria berinisial BS (29), warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Umum Desa Paron, Kecamatan Ngasem.
Kasatresnarkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan BS tanpa perlawanan.
"Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," kata Sujarno saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam 35 plastik klip dengan berat kotor 25,87 gram dan berat bersih 18,96 gram. Selain itu, disita 2 timbangan digital, 2 pipet kaca, sebuah plastik sedotan, serta satu telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Diduga sabu tersebut akan diedarkan atau dijual," ucap Kasatresnarkoba Polres Kediri.
Dalam pemeriksaan awal, BS mengaku mengedarkan sabu atas perintah seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran. Ia disebut menerima sekitar 200 gram sabu, sebagian sudah diedarkan sebelum ditangkap.
"Pengakuan sementara, tersangka menjalankan perintah dari saudara D yang kini masih kami dalami dan lakukan pengejaran. Barang yang tersisa saat diamankan petugas adalah sebagaimana yang telah kami sita sebagai barang bukti," urai Sujarno.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. BS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, terkait tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram. (uji/mar)















