Kepala Diskop UKM-Naker Pamekasan, Ahmad Sjaifudin.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seluruh perusahaan di Bumi Gerbang Salam diwajibkan membayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi, hingga badan usaha lainnya tanpa terkecuali.
Kepala Diskop UKM-Naker Pamekasan, Ahmad Sjaifudin, menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban yang diatur undang-undang.
“THR itu kewajiban perusahaan, bukan hadiah atau belas kasihan. Harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memperoleh hak secara proporsional.
Ahmad mencontohkan, jika UMK Pamekasan sekitar Rp2,5 juta dan pekerja baru bekerja 2 bulan, maka haknya dihitung 2/12 dikalikan upah tersebut. Ketentuan ini juga mencakup pekerja berbasis aplikasi seperti pengemudi ojek online dan kurir.
“Untuk mitra aplikator memang bukan disebut THR, tapi bonus hari raya. Besarannya sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan,” katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




