Perusahaan di Pamekasan Wajib Bayar THR Sebelum Lebaran

Perusahaan di Pamekasan Wajib Bayar THR Sebelum Lebaran Kepala Diskop UKM-Naker Pamekasan, Ahmad Sjaifudin.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seluruh perusahaan di Bumi Gerbang Salam diwajibkan membayarkan atau Tunjangan Hari Raya kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi, hingga badan usaha lainnya tanpa terkecuali.

Kepala Diskop UKM-Naker Pamekasan, Ahmad Sjaifudin, menegaskan bahwa merupakan kewajiban yang diatur undang-undang. 

itu kewajiban perusahaan, bukan hadiah atau belas kasihan. Harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memperoleh hak secara proporsional. 

Ahmad mencontohkan, jika UMK Pamekasan sekitar Rp2,5 juta dan pekerja baru bekerja 2 bulan, maka haknya dihitung 2/12 dikalikan upah tersebut. Ketentuan ini juga mencakup pekerja berbasis aplikasi seperti pengemudi ojek online dan kurir. 

“Untuk mitra aplikator memang bukan disebut , tapi bonus hari raya. Besarannya sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan,” katanya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO