Perusahaan di Pamekasan Wajib Bayar THR Sebelum Lebaran

Perusahaan di Pamekasan Wajib Bayar THR Sebelum Lebaran Kepala Diskop UKM-Naker Pamekasan, Ahmad Sjaifudin.

Diskop UKM-Naker Pamekasan membuka Posko Pengaduan sejak Selasa (3/3/2026) di  Jalan Raya Penglegur via Islamic Center, Kecamatan Tlanakan. Layanan dibuka Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.30 WIB. 

Pengaduan juga bisa disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0852-5992-4482. Setiap laporan akan melalui tahap assessment dan mediasi antara pekerja dan perusahaan. 

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, hasilnya akan dilaporkan ke pemerintah provinsi untuk penindakan. 

“Kami di kabupaten menampung dan memfasilitasi mediasi. Untuk sanksi itu kewenangan provinsi,” ucap Ahmad.

Ia berharap, keberadaan posko ini menjadi pengingat bagi perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran tepat waktu demi menciptakan iklim kerja yang adil dan harmonis menjelang Idulfitri. (bel/dim/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO