Ilustrasi. Foto: Ist
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan menanggapi isu perusahaan atau pelaku usaha yang memberikan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), Rabu (13/5/2026).
Bagian Mediator Industrial Disperinaker Bangkalan, Moh. Arifin, menyebut sistem penggajian di bawah UMK dapat dilakukan dengan syarat adanya kesepakatan awal antara pekerja dan pemberi kerja.
"Memang bisa dilakukan, tetapi harus ada kesepakatan di awal, dan pemberi kerja harus menyebutkan serta menjelaskan jumlah upah kepada calon pekerja," ujarnya.
Ditegaskan pula bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil. UMK Bangkalan tahun ini ditetapkan sebesar Rp2.550.274,00.
Perusahaan dengan investasi di bawah Rp5 miliar, termasuk usaha mikro dengan nilai di bawah Rp1 miliar, dapat menerapkan gaji di bawah UMK.
Arifin menambahkan, kesempatan kerja di perusahaan besar di Bangkalan masih terbatas sehingga sebagian pekerja memilih menerima gaji di bawah UMK demi memenuhi kebutuhan hidup.
Untuk memastikan klasifikasi usaha, status perusahaan dapat dicek melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan nilai investasi.
"Pengelompokan usaha seperti apotek atau klinik masuk UMKM akan dilihat dari investasinya melalui NIB," kata Arifin.
Ia menyatakan, apabila ada perusahaan besar yang menggaji di bawah UMK, penindakan menjadi kewenangan Disperinaker tingkat provinsi.
"Untuk yang menindak adalah tingkat provinsi, kami hanya bisa melakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut," pungkasnya. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




