Sejarah dan Makna Dibalik Tradisi Berbagi THR

Sejarah dan Makna Dibalik Tradisi Berbagi THR Ilustrasi. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com – Saat Hari Raya Idul Fitri, kebanyakan orang sering sekali memberi THR (Tunjangan Hari Raya) atau angpao lebaran, terutama kepada sanak saudara yang tergolong masih anak-anak.

Tradisi memberi THR ini sudah melekat dalam perayaan lebaran. Biasanya, para orang tua yang bekerja atau yang memiliki penghasilan lebih selalu membagikan THR.

Uniknya, THR yang diberikan adalah selalu berbentuk lembaran uang tunai baru.

Awalnya, istilah THR ini muncul pada 1951. Saat itu, Pegawai Negeri Sipil diberi tunjangan dengan tujuan supaya dapat melaksanakan hari raya dengan sejahtera. Namun, tunjangan ini hanya bersifat pinjaman awal yang nantinya mengakibatkan pemotongan gaji pada PNS di bulan berikutnya.

Dikarenakan ada kebijakan tersebut, pekerja dan buruh mengajukan protes. Sehingga, pada 1954 Menteri Perburuhan Indonesia juga mengeluarkan kebijakan tentang THR atau hadiah lebaran.

Pada 1961, pemberian THR pada pekerja menjadi peraturan menteri yang tetap. Sejak saat itu, berbagi THR di kalangan masyarakat mulai menjadi tradisi saat hari raya.

Dalam ajaran Islam, berbagi rezeki kepada sesama, terutama pada fakir miskin, memang sangat dianjurkan. Hal ini dilakukan supaya semua umat dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia dan sejahtera.

Memberi THR kepada sanak saudara juga memberikan dampak positif bagi sesama, terutama bagi anak-anak. Biasanya, uang THR merupakan bentuk hadiah atas pencapaian mereka selama satu tahun. Selain itu, mereka juga bisa belajar menabung untuk masa depan atau sekedar membeli barang impian.

Jadi, tradisi bagi-bagi THR saat hari raya merupakan bentuk kepedulian serta berbagi kebahagiaan kepada sesama. (mg1)