DA, oknum Dishub Bojonegoro, saat diinterogasi pedagang pasar usai ketahuan mencuri kotak amal.
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial DA, yang merupakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Jawa Timur, terancam dipecat dari pekerjaannya. Pasalnya, DA yang baru diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024, kepergok mencuri kotak amal di musala dalam area pasar.
Pelaku sebelumnya sudah dicurigai warga, karena belakangan sering terjadi kehilangan di area Pasar Kota Bojonegoro.
Salah satu pedagang yang curiga dengan tingkah laku pelaku, kemudian bersama pedagang lainnya pada Senin (28/7/2025) siang melakukan interogasi. Alhasil, pelaku mengakui telah mencuri kotak amal musala.
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Aan Syahbana, membenarkan pelaku merupakan salah satu pegawainya. Informasi terakhir sudah diamankan di Polsek Kota.
"Pelaku memang baru diangkat menjadi PPPK tahun 2024 di lingkungan Dishub Bojonegoro," ujarnya, Rabu (1/8/2025).
Aan menjelaskan, tindakan DA akan diproses secara hukum, termasuk akan dikenai sanksi berat dari instansi.
"Petugas tersebut bakal dikenai sanksi berat, karena ulah nondisiplin yang merugikan masyarakat," jelasnya.






