Tak Wajib Shalat Jumat karena Idul Adlha Jatuh Hari Jumat? Ini Penjelasan Kiai Afifuddin Muhajir

Tak Wajib Shalat Jumat karena Idul Adlha Jatuh Hari Jumat? Ini Penjelasan Kiai Afifuddin Muhajir Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir. Foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Idul Adlha jatuh pada hari Jumat, tepatnya 6 Juni 2025 atau 9 Dzulhijjah 1446 H. Peristiwa ini ternyata menjadi kontroversi pada sebagian umat Islam. Ada yang menganggap tak perlu shalat Jumat dan cukup shalat dzuhur saja. Namun ada sebagian yang tetap menghukumi wajib shalat Jumat.

“Shalat Jumat adalah fardlu ‘ain, yakni kewajiban personal, yang ditujukan kepada setiap muslim yang sudah mukallaf,” kata Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais ‘Aam Syuriah PBNU kepada BANGSAONLINE, Jumat (6/6/2025) malam.

“Kecuali mereka yang punya udzur, misalnya sedang jadi musafir atau sedang sakit,” tambah Kiai Afifuddin yang popular sebagai ulama ahli ushul fiqh.

Sedangkan shalat ‘Id (Hari Raya), tegas Kiai Afif – panggilan akrab Kiai Afifuddin Muhajir – adalah sunnah muakkad. Yaitu shalat sunnah yang sangat dianjurkan dan selalu dilakukan atau dikerjakan Nabi Muhammad SAW.

”Kadang yang menjadi persoalan apabila Hari Raya, baik Idul Fitri atau Idul Adlha, bertepatan dengan Hari Jumat,” kata ulama yang menulis sejumlah kitab fiqh itu.

“Pertanyaannya, apakah shalat Idul Adlha itu menggugurkan shalat Jumat? Jawabannya, mayoritas ulama mengatakan bahwa pelaksanaan shlat ‘Id tidak bisa menggugurkan shalat Jumat,” kata Kiai Afif kemudian.

Artinya, meski kita sudah melaksanakan shalat ‘Id, baik Idul Fitri maupun Idul Adlha, tetap wajib melaksanakan shalat jumat.

Meski demikian, kata Kiai Afif, ada juga ulama yang berpendapat bahwa bagi orang-orang yang sudah melaksanakan shalat Idul Fitri atau shalat Idul Adlha tidak diwajibkan shalat Jumat, terutama mereka yang secara geografis tempat tinggalnya jauh dari masjid. Artinya, jika pagi harinya mereka sudah melaksanakan shalat Idul Adlha atau Idul Fitri maka pada siang harinya mereka tak perlu kembali ke masjid untuk shalat Jumat karena rumah mereka yang jauh.

“Ada juga (ulama) yang berpendapat seperti itu,” kata Kiai Afif.

Tampaknya pendapat kiai NU sama dengan pendapat para ustadz Muhammadiyah dalam masalah ini. 

Seperti diberitakan BANGSAONLINE, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Yayuli, menyatakan bahwa dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW memang pernah memberikan keringanan untuk tidak melaksanakan salat Jumat setelah salat Id, terutama bagi jamaah yang tinggal jauh dari masjid. 

Namun, kata Yayuli, konteks kekinian berbeda. “Pada masa Nabi memang pernah diberi rukhsah atau keringanan untuk tidak melaksanakan salat Jumat bagi yang sudah salat Id, tapi itu karena kondisi geografis. Sekarang, akses ke masjid mudah, maka sebaiknya tetap melaksanakan keduanya,” terang Yayuli saat menjadi narasumber dalam Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang digelar secara daring oleh Biro Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Selasa (3/6). 

Menurut Yayuli, seperti dilansir pwmjateng.com, pelaksanaan dua ibadah ini (Shalat Idul Adlha dan shalat jumat) pada hari yang sama tidak seharusnya menjadi alasan untuk meninggalkan salah satunya. 

Yayuli mendorong umat Islam agar menunaikan keduanya demi kesempurnaan ibadah. Dr H Thoat Stiawan MHI, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kota Surabaya, Dekan FAI UM Surabaya, lewat klikmu.co, melansir pendekatan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. 

Menurut dia, Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 01/MLM/I.0/E/2020 menegaskan bahwa: “Apabila Hari Raya Idul adha atau Idul fitri jatuh pada hari Jumat, maka umat Islam tetap dianjurkan untuk melaksanakan salat Jumat meskipun sudah melaksanakan salat Id di pagi harinya.” 

Menurut Thoat, pada era modern dengan akses yang lebih mudah ke masjid dan kondisi sosial yang berbeda dari zaman Rasulullah, rukhsah tetap berlaku tetapi dengan catatan: Dalam situasi normal, umat dianjurkan untuk tetap melaksanakan salat Jumat setelah salat Id demi menjaga kontinuitas ibadah berjamaah dan keutamaan salat Jumat. 

Dalam kondisi khusus seperti pandemi, sakit, atau jarak yang sangat jauh, rukhsah mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah sangat dianjurkan. 

Hal ini sejalan dengan prinsip maqāṣid syariah yang memprioritaskan kemaslahatan dan menghindari mudharat. Dalam konteks fikih kontemporer Indonesia, tegas Thoat, diperlukan telaah moderat antara rukhsah (keringanan) dan ‘azimah (ketentuan asal).