Tawarkan Istri Threesome ke Pria Hidung Belang, Suami Kena Pasal Berlapis

Tawarkan Istri Threesome ke Pria Hidung Belang, Suami Kena Pasal Berlapis Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Leonard Sinambela mengungkap hasil asusila dengan menjual pasangannya untuk threesome bersama laki-laki hidung belang, di halaman depan Ditreskrimum , Rabu (3/7).

"Tersangka NH menawarkan istrinya kepada pria hidung belang untuk berhubungan seks secara bertiga (threesome) melalui media sosial lewat akun twitter akun @3S Patsuri, dan tersangka memasang tarif Rp 1,5 juta untuk sekali berhubungan," ungkap Leonard.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Ia mengatakan pengerebekan ini dilakukan di salah satu villa daerah Prigen, Pasuruan.

"Penggerebekan yang dilakukan Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum yang dipimpin AKP Muhammad Aldy Sulaiman dilakukan di Villa Yosi Desa Pecalukan, Prigen, Kabupaten Pasuruan dan mengamankan 1 perempuan. PR (20), sedang berhubungan badan dengan 2 orang laki laki tersangka Nur Hidayat dan BS (35), beserta barang bukti," imbuhnya.

Sementara dari pengakuan tersangka Nur Hidayat, dia memang sengaja menjual istrinya yang cantik. Ini keempat kalinya ia menjual sang istri.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

"Ngakunya jual istri untuk bayar hutang. Ini sudah pasangan sah dan menurut pengakuan sudah 3 kali dan ini yang keempat menawarkan istrinya ke pria lain," terangnya.

Tersangka Nur Hidayat sudah melakukan aksi bejatnya sejak 3 bulan ini dan ia sudah menikah selama 1.5 tahun. Atas dugaan penjualan istrinya kepada pria hidung belang tersebut, tersangka terancam akan dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Pertama, Pasal 296 KUHP tentang pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Kedua, Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. (ana/ian) 

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO