Kominfo Kabupaten Blitar kemudian melaporkannya ke Kominfo pusat. "Kami kemudian melaporkanya ke Kominfo pusat. Kominfo daerah tidak memiliki wewenang untuk menutup atau menghapus," jelasnya.
(BACA JUGA: Pasang Foto Jokowi dengan Caption "Firaun", Polisi Usut Dugaan Penghinaan Lambang Negara di Blitar)
(BACA JUGA: Terperiksa Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi di Blitar Terancam Jadi Tersangka)
Eko menambahkan, berdasarkan informasi dari Kemenkominfo, warga bisa melaporkan konten negatif yang ditemui di media sosial.










