Diduga Korupsi DD, Kades Pucangan Ngawi Dilaporkan Warganya ke Kejari

Diduga Korupsi DD, Kades Pucangan Ngawi Dilaporkan Warganya ke Kejari Warga saat menyerahkan berkas kepada Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ngawi Juanda.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Belasan warga Desa Pucangan Kec. Ngrambe Ngawi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, Senin (15/7). Kedatangan belasan warga desa tersebut didampingi oleh LBH Parade Nusantara untuk mengadukan Kepala Desa Pucangan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Belasan warga desa tersebut diterima oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ngawi Juanda. Juru bicara LBH Parade Nusantara Sumadi mengungkapkan, kedatangan warga desa tersebut terkait dengan adanya dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan Kades Pucangan. 

Baca Juga: Minta Kejelasan Soal Dugaan Penyelewengan, Puluhan Warga Ngawi Geruduk Tiga Instansi

Sedangkan yang dilaporkan oleh warga desa adalah perihal pavingisasi yang dianggarkan dari dana desa tahun 2017 dan tahun 2018 di Dusun Kawis, Desa Pucangan. “Dugaan kerugian negara mencapai Rp 222.661.000 dengan modus anggaran ganda dari proyek Pavingisasi tahun 2017-2018,” jelas Sumadi pada awak media.

Diduga oknum kades tersebut melakukan anggaran ganda dengan memasukkan dana swadaya sebagai proyek yang terdanai dari APBDes. “Misalnya dari pengadaan paving Rp 55 juta yang sebagian besar adalah sumbangan warga, namun di-SPJ-kan. Dan upah harian yang dianggarkan tidak dibayarkan sesuai jumlahnya,” urai Sumadi.

Selanjutnya berkas yang dibawa oleh warga desa tersebut diserahkan kepada Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ngawi.

Baca Juga: Gelar Angkringan, Polres Ngawi Jelaskan Peranannya dalam Pengawasan DD

Sementara itu, Juanda berjanji akan menindaklanjuti dari laporan yang telah masuk tersebut. Pihaknya menyatakan Kejaksaan Negeri secepatnya akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta memanggil pihak terlapor.

“Kita sudah menerima laporan dari warga Pucangan terkait dugaan korupsi proyek pavingisasi dana desa tahun 2017 dan tahun 2018. Selanjutnya akan kita lakukan pulbaket dan memeriksa semua pihak baik pelapor maupun terlapor,” pungkasnya. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO