PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan pastikan aduan yang disampaikan DPC Partai Gerindra Pacitan terkait belum dilaksanakannya pleno penetapan perolehan jumlah kursi dan caleg terpilih pada Pileg 2019, memenuhi unsur formil dan materil. Keputusan itu diambil setelah dilakukan persidangan perdana, Senin (15/7) kemarin dengan menghadirkan para pihak.
"Sidang pertama kemarin telah diputuskan aduan pelapor memenuhi unsur formil dan materil. Dengan begitu, sidang dilanjutkan Selasa (16/7) hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Pacitan Agus Hariyanto, usai memimpin jalannya sidang kedua, Selasa (16/7).
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Menurut Agus, sidang lanjutan mengagendakan pembacaan pokok-pokok laporan serta pembacaan jawaban terlapor, dalam hal ini KPU Pacitan.
"Sidang akan terus kami gelar dengan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan. Hasilnya bagaimana, kita tunggu tahapan sidang selanjutnya," jelas mantan Ketua HMI Pacitan ini.
Menurut rencana, persidangan tahap ketiga dengan agenda pemeriksaan alat bukti serta saksi, baru akan digelar Senin pekan depan. "Sidang perdana dan kedua, para pihak semuanya hadir. Baik pelapor serta terlapor. Ke depan kita juga akan menghadirkan para saksi," tukasnya. (yun/ian)
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News