PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus memberikan apresiasi ke peserta pemilu lantaran selama masa kampanye lalu di Pacitan minim pelanggaran. "Ini sebagai bukti kalau ketaatan aturan sangat tinggi," kata Berty saat mengisi acara di kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye pemilihan umum tahun 2019, Rabu (31/7).
Namun, Berty tak menampik bila selama tahapan kampanye berlangsung Bawaslu juga pernah menangani satu perkara pidana pemilu. Tetapi setelah dilakukan kajian-kajian dan investigasi, masalah tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
"Kami sempat mendatangkan saksi ahli, seorang pakar hukum pidana dari UNS. Dan setelah dikaji yang didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti, masalah tersebut tidak memenuhi unsur," jelas mantan Sekertaris KPU Pacitan ini.
Soal pelanggaran administratif di luar pemasangan alat peraga kampanye (APK), Berty menyebutkan ada dua kasus yang ditangani Bawaslu. Sedangkan pelanggaran APK, dari sebanyak 12.208 APK yang terpasang hanya ditemukan 118 pelanggaran.
"Jumlahnya sangat kecil, hanya nol koma sekian persen saja. Itu pun hanya terpasang di tempat dilarang, seperti di pohon ayoman misalnya," bebernya.
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Kemudian, pelanggaran lain terkait kampanye tanpa disertai surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polres, berlangsung saat tatap muka dan pertemuan terbatas. Atau dilaksanakan di tempat-tempat fasilitas umum, dan tempat ibadah. "Tapi ini terjadi karena ketidakpahaman mereka. Dan jumlahnya pun tak begitu banyak," urainya.
Sementara itu, Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini menambahkan bahwa semua tahapan pemilu tahun 2019 di Pacitan telah paripurna. "Yang terakhir telah dilaksanakannya pleno penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih," tuturnya.
Mungkin, lanjut dia, di kabupaten/kota lain serta provinsi lainnya yang sampai detik ini masih dalam proses persidangan lantaran adanya sengketa. "Di Pacitan tidak ada sengketa. Tahapan akhir penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih. Bahkan KPU juga sudah menyerahkan usulan calon terpilih ke gubernur melalui bupati untuk diteruskan dan dilaksanakan pelantikan," tandasnya. (yun/dur)
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News