BLITAR, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya menyita satu truk jamu tanpa izin edar dari sebuah gudang penyimpanan di Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Penyitaan berbagai macam merk jamu ini dilakukan Rabu (31/7/2019) sore.
Penyitaan jamu ilegal ini dilakukan setelah petugas BPOM mendapati temuan jamu ilegal yang dijual di sebuah toko di Jalan Bakung, Sukorejo, Kota Blitar. Toko itu diketahui milik Hendri Hermawan. Penyelidikan kemudian berkembang ke rumah Hendri di Dusun Tambakboyo, Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Ada sebanyak satu truk yang kami amankan. Tapi kami belum bisa memastikan jumlah pastinya berapa. Yang kami sita ada dalam bentuk jamu sachet, jamu serbuk, dan beberapa botol jamu cair tradisional," kata Plt Kabid Penindakan BPOM di Surabaya Siti Amanah, Kamis (1/8/2019).
BPOM Surabaya, lanjut Siti Amanah, akan memeriksa kandungan di dalam jamu yang disita tersebut. Jamu yang dijual bebas tersebut tidak memiliki izin edar karena tidak terdaftar di database BPOM dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
"Dengan belum ada izin edar, belum ada jaminan keamanan mengonsumsi dari pemerintah. Pemerintah pun akan kesulitan meminta pihak yang bertanggung jawab atas peredaran jamu ini, jika terjadi efek samping penggunaan jamu jika dikonsumsi masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Sementara Hendri Hermawan mengaku, tidak mengetahui pasti produsen jamu itu. Dia mendapatkan produk jamu dari seorang sales. Bisnis ini, lanjut dia, sudah dijalani sekitar tiga tahun. Untung yang diraup per bulan juga lumayan besar. Sekitar Rp 30-40 juta.
"Saya dapat dari sales karena kan saya hanya sebagai reseller. Waktu dikasih jamu ini ya saya tanya ke salesnya dan katanya aman," ungkap Hendri.
BPOM Surabaya masih akan menelusuri produsen produk jamu ini. Produsen diduga telah melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ina/rev)
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News