Patuhi KPK, 25 Calon Anggota DPRD Kota Mojokerto Serahkan LHKPN

Patuhi KPK, 25 Calon Anggota DPRD Kota Mojokerto Serahkan LHKPN Tri Widya Kartikasari.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2019-2024 bakal dilantik 27 Agustus ini. Namun, sebanyak 25 calon anggota legislatif terpilih dalam Pileg 2019 dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua caleg terpilih sudah serahkan LHKPN. Sudah kita verifikasi, kita check list satu per satu untuk memastikan kebenarannya, dan sudah lengkap semua," ungkap salah satu Komisioner KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari, Jumat (9/8).

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU

Tri Widya mengatakan, LHKPN itu dibuat oleh calon terpilih, diserahkan ke KPK, lalu tanda terimanya diserahkan ke KPU untuk konfirmasi.

"LHKPN sudah jauh hari dibuat oleh para caleg yang berpotensi terpilih. Apalagi, LHKPN jadi syarat mutlak yang harus dipenuhi para caleg terpilih agar bisa dimasukkan dalam daftar usulan pelantikan," imbuhnya.

Ia mengatakan penyerahan berkas tersebut merupakan kewajiban. "Jadi kalau caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN-nya, maka tidak akan dicantumkan di dalam usulan pelantikan," tukasnya.

Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak

Ia pastikan pula, kurun dua hari ke depan semua persyaratan caleg terpilih untuk pelantikan akan diserahkan ke Gubernur Jatim melalui Wali Kota Mojokerto. "Semua persyaratan (caleg terpilih) sudah bisa dipenuhi. Jadi secepatnya, sesuai imbauan Gubernur Jatim juga, akan kami serahkan," ujarnya.

Hanya saja, soal jadwal pelantikan, Tri Widya menegaskan jika hal itu sudah di ranah Gubernur. "Untuk penjadwalan pelantikan, itu kewenangan Gubernur," tutupnya. (yep/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO