Tak Hadiri Panggilan Kejati, Anggota DPRD Jombang Wulang Suhardi Terancam Dijemput Paksa

Tak Hadiri Panggilan Kejati, Anggota DPRD Jombang Wulang Suhardi Terancam Dijemput Paksa Kasipenkum Kejati Jatim Richrad Marpaung, S.H., M.H. foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wulang Suhardi, sosok yang diduga turut menerima aliran dana KUR fiktif Bank Jatim cabang Jombang, sudah tiga kali tidak memenuhi pemanggilan dari Kejati Jatim.

Ia pun terancam dijemput paksa untuk dihadirkan sebagai saksi kunci atas kasus rasuah yang lebih dulu menyeret Siswo Iryana sebagai narapidana tersebut.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan bahwa Wulang Suhardi tidak hadir ketika diminta hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim untuk diperiksa pada Rabu (14/8) lalu.

"(Wulang Suhardi) tidak datang tanpa keterangan," singkat Richard Marpaung ketika dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).

Lantaran tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim untuk ketiga kalinya, anggota DPRD Jombang ini pun terancam dijemput paksa. Akan tetapi, keputusan menjemput paksa tak serta merta dilakukan.

Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo

Dijelaskan Richard, sebelum pihaknya menjemput paksa Wulang, Kejati Jatim akan membahasnya lebih dulu dalam sebuah rapat bersama pimpinan. "Itu tergantung dari pertimbangan penyidik dan kebijakan pimpinan, apakah perlu dipanggil kembali atau jemput paksa. Masih akan dirapatkan," urainya.

Untuk diketahui, kasus kredit fiktif KUR Bank Jatim cabang Jombang Jilid II yang ditangani pihak Kejati Jatim sebelumnya memeriksa puluhan orang yang dianggap mengetahui kronologi perkara yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 19 miliar tersebut.

Puluhan orang yang diperiksa itu kemudian mengerucut hingga belasan. Dan terakhir tiga orang ditetapkan Kejati sebagai saksi paling mengetahui kasus ini sebenarnya. Mereka adalah Siswo Iryana, Wulang Suhardi, dan Aminatus Soliha.

Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi

Rupanya, dalam pemanggilan pertama semenjak mengerucutnya nama-nama ke dalam tiga besar itu, Kejati Jatim menetapkan Siswo Iryana sebagai tersangka dan menahannya.

Siswo diduga sengaja menggunakan sebanyak 50 identitas orang lain. Sebanyak 30 di antaranya disetujui dalam pengajuan kredit program bank berplat merah tersebut tahun 2010 hingga 2012 lalu. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO