PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan periode 2019-2024 diambil sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan di Pendopo Ringgosukowati, Rabu (21/08/19).
Pengambilan sumpah 45 anggota DPRD Kabupaten Pamekasan tersebut dihadiri Bupati Pamekasan Baddut Tamam, Forkopimda, kepala OPD, seluruh ketua partai di Kabupaten Pamekasan, tomas dan toga.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Pamekasan Resmi Dilantik, Bagini Pesan Pj. Bupati Masrukin
45 wakil rakyat yang dilantik itu berasal dari 10 parpol yang terpilih dalam Pileg 2019 di 5 dapil Kabupaten Pamekasan.
Adapun anggota DPRD Pamekasan periode 2019 - 2024 terbanyak dari PPP yang menempatkan 12 kadernya, disusul PKB 7 kader, Demokrat dengan 6 kader, PKS 5 kader, Gerindra 4 kader, PBB 3 kader, PAN dan Nasdem menempatkan 2 kader, dan Perindo 1 kader.
Sedangkan PDI-P yang merupakan Partai pemenang di pemilu tingkat nasional tidak satu pun menempatkan kadernya di DPRD kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Hari Jadi ke-493
Sementara itu, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dilantiknya anggota DPRD kabupaten Pamekasan periode 2019-2024. Ia juga berterima kasih kepada anggota DPRD periode 2014-2019 yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
"Sesuai harapan gubernur, mari kita membangun Pamekasan bersama-sama, yang dulunya Pamekasan hanya daerah yang biasa, bagaimana nantinya menjadi daerah yang luar biasa, menuju Pamekasan hebat yang Bajrah, Ratjhah, dan Parjugah," ujarnya.
"Tidak ada hasil yang luar biasa dari kerja yang biasa-biasa saja, kerja yang luar biasa saja belum tentu menghasilkan yang luar biasa," pungkas Baddrut Tamam.
Baca Juga: Tuntut Keadilan Bagi Palestina, Masyarakat Pamekasan Gelar Salat Gaib Bersama di Depan Kantor DPRD
Selanjutnya, Bupati Pamekasan membacakan pidato tertulis Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Acara diakhiri foto bersama dan ramah tamah dengan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pamekasan. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News