Penahanan Tiga Oknum PNS Tersangka Judi Domino di Situbondo Ditangguhkan

Penahanan Tiga Oknum PNS Tersangka Judi Domino di Situbondo Ditangguhkan Empat tersangka perjudian kartu domino yang mendapat penangguhan penahanan.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Polres Situbondo menangguhkan empat tersangka perjudian kartu domino yang diamankan satreskrim di belakang pertokoan Tanjung Sari, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Tiga dari empat orang tersangka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil () Pemkab Situbondo.

Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, penangguhan penahanan dilakukan karena tiga dari empat tersangka yang terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian itu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ().

Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba

“Proses hukumnya tetap jalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas-berkasnya. Penangguhan penahanan untuk mereka, karena pekerjaannya berkaitan dengan pelayanan masyarakat serta sangat kooperatif dalam pemeriksaan. Selain itu juga ada jaminan keluarga untuk tidak melarikan diri,” katanya, Selasa (04/9).

Sebelumnya, bertepatan dengan tanggal 17 Agustus lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pimpinan KBO Reskrim Polres Situbondo, Ipda Gede Sukarmadiyasa tersebut, melakukan penggerebekan dan mengamankan 4 orang yang lagi asyik main judi dengan menggunakan kartu domino. Hasil pemeriksaan dari 4 orang tersebut, 3 orang diketahui berprofesi sebagai di lingkungan Pemkab Situbondo.

Ketiga yang diamankan itu masing masing adalah AF (50), SR (44), keduanya merupakan warga Kecamatan Situbondo, serta JH (54), warga Kecamatan Panji. Sedang satunya lagi yakni berinisial SK berprofesi swasta juga warga Kecamatan Situbondo turut diamankan.

Baca Juga: Program Sehati Bung Karna, Kepala Desa Curah Tatal Ingin Keberlanjutan

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti (barbuk) berupa satu set kartu domino, uang tunai sebesar Rp 225 ribu, alas perjudian, dan sebuah tikar.

Selain barbuk diatas dari tangan empat tersangka ini polisi juga mengamankan total uang sebesar Rp 3,1 juta. Masing masing milik AF sebesar Rp 2.257.000, SR Rp 202.000, JH Rp 65.000, dan SK Rp 340.000.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka bersama barbuknya langsung digiring ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Komitmen Jadi Rujukan di Wilayah Barat, RSUD Besuki Bangun CSSD dan Belanja Alat Medis

Keterangan menyebutkan, keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut salah satu rumah di belakang pertokoan Tanjung Sari dijadikan ajang perjudian domino.

Begitu mendapat laporan tersebut, tanpa buang waktu polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah semuanya benar, unit opsnal yang dipimpin oleh KBO reskrim, Ipda Gede Sukarmadiayasa langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan empat orang. (mur/had/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO