SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor tahun 2019 yang dilakukan Pemprov Jatim. Ini terlihat pada hari pertama di beberapa kantor Samsat keliling di Jawa Timur. Tampak antrean mengular di beberapa tempat.
Antrean panjang di antaranya terlihat di Kantor Samsat Surabaya Barat, Nganjuk, serta layanan samsat keliling di Sidoarjo dan Bondowoso. Di Surabaya Barat sendiri sampai pukul 11.00 WIB terlihat lebih dari 100 antrean.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Walaupun di beberapa tempat terdapat antrean panjang, tapi pelaksanaan program pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor di hari pertama ini relatif lancar. Antrean panjang ini menjadi gambaran betapa masyarakat Jatim sangat antusias terhadap kebijakan ini. Saya harap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (23/9).
Khofifah mengatakan, meskipun pelaksanaan kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor ini dilaksanakan sejak 23 September-14 Desember 2019, tapi sebaiknya masyarakat tidak melakukan pengurusan pada minggu-minggu terakhir.
Gubernur perlu menyampaikan imbauan itu agar tidak terjadi penumpukan antrean di hari-hari terakhir pengurusan. “Saya harap masyarakat tidak menunda-nunda pengurusan karena biasanya di akhir-akhir waktu tersebut antrean menumpuk walaupun kami juga sudah menyiapkan layanan tambahan,” katanya.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Menurut dia, masyarakat Jatim dapat melakukan pengurusan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor ini melalui 46 kantor Samsat induk yang tersebar di seluruh wilayah Jatim. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran melalui 16.900 gerai minimarket Indomaret yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Artinya kendaraan yang berada di Jatim bisa dibayar melalui gerai indomaret di seluruh Indonesia. Misal kendaraannya di Surabaya tapi pemiliknya sedang berada di Medan, mereka bisa melakukan pembayaran di Indomaret Medan. Ini mudah, murah, dan sah menurut legalitas dari Polda Jatim,” kata orang nomor satu di Jatim ini.
Program pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor ini sendiri merupakan kado hari jadi Provinsi Jawa Timur ke-74 yang jatuh pada tanggal 12 Oktober 2019 mendatang.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Obyek layanan bebas pajak daerah yang dibebaskan meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News